Hitung Suara Ulang di Bengkulu Tengah

BREAKING NEWS: Hitung Suara Ulang di Bengkulu Tengah Memanas, KPU-Saksi Parpol Berdebat soal Suara

Proses hitung ulang surat suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Kabupaten Bengkulu Tengah sempat memanas, Minggu.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Proses hitung ulang surat suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Kabupaten Bengkulu Tengah sempat memanas, Minggu (10/3/2024).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Proses hitung ulang surat suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Kabupaten Bengkulu Tengah sempat memanas, Minggu (10/3/2024). 

Hal tersebut terjadi saat perhitungan ulang di TPS 1 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati. Dari 6 surat suara yang tidak sah, terdapat 1 surat suara PPP yang menjadi perdebatan. 

Di surat suara tersebut, tepat tercoblos pada caleg PPP nomor 1 dengan ukuran yang cukup besar. 

Sontak hal tersebut membuat heboh dan terjadi perdebatan antara pihak KPU Bengkulu Tengah dengan para saksi parpol. 

KPU Bengkulu Tengah menganggap surat suara tersebut tidak sah, lantaran adanya bagian surat suara yang hilang tepat di tengah bolongan lokasi pencoblosan. 

Sedangkan para saksi parpol mengungkapkan, bahwa surat suara tersebut sah, lantaran bisa saja bagian surat suara tersebut hilang pada saat pencoblosan dan ukurannya kecil sehingga tidak menghilangkan nilai suara tersebut. 

Apalagi, tidak ditemukan lokasi pencoblosan lainnya di surat suara tersebut. 

"Saya pikir surat suara ini sah, karena tidak merugikan pihak-pihak lainnya," ujar saksi parpol Perindo, Arsyad Hamzah. 

Di sisi lain, Fahmi saksi parpol PDIP menganggap surat suara tersebut tidak sah, lantaran adanya bagian surat suara yang tidak sah. 

"Kami PDIP menyatakan, kalau itu menghilang bagian surat suara itu tidak sah, kalau memang ada keputusan yang lain ya monggo silahkan," ungkapnya. 

Sementara itu, pihak Bawaslu Bengkulu Tengah yang hadir dalam perhitungan suara tersebut menganggap surat suara ini sah. 

"Berdasarkan pendapat kami seperti itu, untuk keputusan kembali lagi ke KPU Bengkulu Tengah," kata Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni. 

Hingga berita ini diturunkan, perdebatan terkait keabsahan surat suara ini masih terus menjadi perdebatan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved