Bengkulupedia

Jadwal Pelayanan SIM di Polres Mukomuko Selama Ramadan, Berikut Cara dan Syarat Buat SIM

Selama bulan ramadan pelayanan SIM di Polres Mukomuko berubah jadwal pelayanannya, tutup lebih cepat dibandingkan dengan hari biasanya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko. Pelayanan SIM di Polres Mukomuko mengalami penyesuaian jadwal, selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebagai pengguna kendaraan di jalan raya, kita diwajibkan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Kabupaten Mukomuko juga harus memiliki SIM saat berkendara di jalan raya, lantas bagaimana cara membuat SIM di bulan suci ramadan ini? 

Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko Ipda Bima Adi menjelaskan, jadwal pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko berubah saat bulan ramadan 2024 ini.

“Untuk di bulan ramadan 2024 kali ini, kita pelayanan tutup lebih cepat pukul 14.00 WIB kita sudah tutup,” ungkap Bima, Rabu (13/3/2024).

Bima menjelaskan, jika di bulan biasa atau hari-hari biasa pelayanan buka Senin hingga Jumat dari Pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan di bulan Ramadan ini, untuk pelayanan dibuka Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

“Memang di bulan ramadan kita lebih cepat tutup dan lebih lambat buka. Kalau untuk sim keliling Insyallah minggu depan kita akan adakan,” jelas Bima.

SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.

Di Indonesia ada 4 jenis SIM, yakni SIM A, B, C dan D, termasuk di Kabupaten Mukomuko ada 4 jenis SIM.

SIM A diperuntukan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg.

SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam

Terakhir, SIM D merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.

Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved