Bengkulupedia

Jadwal Pelayanan SIM di Polres Mukomuko Selama Ramadan, Berikut Cara dan Syarat Buat SIM

Selama bulan ramadan pelayanan SIM di Polres Mukomuko berubah jadwal pelayanannya, tutup lebih cepat dibandingkan dengan hari biasanya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko. Pelayanan SIM di Polres Mukomuko mengalami penyesuaian jadwal, selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. 

SIM diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

Berikut Persayaratan Membuat SIM 2024 :

- Usia minimal 17 tahun.

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

-Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan foto kopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

“Ada tambahan syarat, pemohon SIM diharuskan mengikuti kursus pengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi, sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Bima.

Berikut Biaya Pembuatan SIM 2024

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM 2024, dilansir dari laman Digital Korlantas:

-Penerbitan SIM A: Rp 120.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved