Pilgub Bengkulu 2024

Syarat Maju Independen Pilgub Bengkulu 2024, Simak Penjelasan KPU

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai  5 Mei-19 Agustus 2024.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai  5 Mei-19 Agustus 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 diestimasi akan dilaksanakan pada 27 November 2024 termasuk untuk Pilgub Bengkulu.

Tak hanya bagi calon yang diusung Partai Politik (Parpol), namun juga diberikan ruang bagi calon yang hendak maju secara perorangan atau biasa disebut independen. 

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai  5 Mei-19 Agustus 2024.

Terkait calon independen ini, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi menjelaskan, hingga saat ini pihak masih menunggu regulasi untuk syarat jumlah KTP dukungan perorangan dari KPU RI.

"Kalau saat ini belum ada PKPU terbarunya, kita masih menunggu. Apakah nanti aturannya sama dengan Pilkada sebelumnya atau tidak," jelas Sarjan, Jumat (15/3/2024).

Kendati demikian, lanjut Sarjan, KPU RI melalui Surat tertanggal 13 Maret 2024 Nomor : 507/PL.02.2-SD/05/2024 telah menjelaskan tentang Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Didalamnya termuat sejumlah poin mengenai penyelenggaraan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Di antaranya mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di provinsi Aceh.

Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.

KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan penyebaran informasi terkait persyaratan dan format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved