THR Kapan Cair? Berikut Bocoran Waktu Pencairan THR Lebaran untuk ASN Bengkulu

Untuk THR ASN di lebaran 2024 ini, paling cepat dapat dicairkan pada 10 hari kerja sebelum cuti bersama.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
MC Pemprov Bengkulu
Sejumlah ASN Pemprov Bengkulu usai melaksanakan upacara pengibaran bendera, di lapangan upacara Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, telah terbit.  

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya menyampaikan, PP ini menjadi acuan teknis untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Dalam PP ini diatur pembayaran THR ini bisa dimulai pada 22 Maret 2024 atau 10 hari sebelum cuti bersama. Tidak hanya THR dalam regulasi ini ASN (Aparatur Sipil Negara, red) juga akan menerima gaji bulan April, TPP," kata Bayu.

Dijelaskannya untuk THR ASN di lebaran 2024 ini, paling cepat dapat dicairkan pada 10 hari kerja sebelum cuti bersama.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 148 miliar untuk pembayaran Gaji, TPP hingga THR ASN, termasuk untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen. 

Untuk rincian anggaran yang bakal digelontorkan menjelang Hari Raya Idulfitri nanti, di antaranya ada gaji ASN dialokasikan sebanyak Rp 55 miliar, sementara untuk THR ASN dialokasikan Rp 55 miliar.

Kemudian untuk alokasi anggaran TPP sebanyak Rp 38 miliar, serta ada juga untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen.

"Bukan hanya THR, tapi juga ada gaji bulan April. Yang besarannya THR ini sama dengan gaji bulan April itu," jelasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved