Pilbup Mukomuko 2024

Ini Syarat dan Tahapan Maju Pilkada Jalur Independen di Kabupaten Mukomuko

KPU Mukomuko masih menunggu regulasi yang baru terkait syarat maju pilkada jalur independ.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum Mukomuko. KPU Mukomuko masih menunggu regulasi yang baru terkait syarat maju pilkada jalur independ. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti.

Tak terkecuali di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang akan melangsungkan Pilkada 2024 nanti.

Selain dapat maju melalui partai Politik saat pilkada, jalur independen atau perorangan merupakan wadah bagi individu yang ingin memajukan visi dan programnya tanpa terikat pada kepentingan partai politik tertentu.

Dengan melalui jalur independen, diharapkan akan muncul alternatif kepemimpinan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, serta memperkaya dinamika politik di Kabupaten Mukomuko.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Mukomuko, Marjono menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk syarat jumlah KTP dukungan perorangan dari KPU RI.

“Untuk saat ini belum ada regulasi yang baru dari KPU RI untuk syarat maju sebagai independ di Pilkada 2024 nanti,” ungkap Marjono saat diwawancarai, pada Sabtu (23/3/2024).

Marjono menjelaskan, jika memang belum ada regulasi yang baru, pihaknya kemungkinan akan menggunakan regulasi yang lama.

Baca juga: Daftar 138 Nama Pejabat dan Kepala Sekolah Pemkab Mukomuko Dimutasi Beserta Tunjangan

Baca juga: Korban Inses Bengkulu Berperilaku Aneh Setelah Diajak Bicara Orang Tua

Dalam regulasi yang lama yakni mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan daftar penduduk di Kabupaten Mukomuko.

Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

“Jadi selagi belum ada aturan yang baru maka tetap pakai aturan yanah Lama Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 41 ayat 2,” jelas Marjono.

Marjono juga menjelaskan nanti, daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved