Inses Bengkulu
Jika Inses Bengkulu Suka Sama Suka, Apakah Kakak Hamili Adik Kandung Akan Dibebaskan?
Pihak kepolisian bingung apakah kasus inses Bengkulu merupakan pemerkosaan atau suka sama suka.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
"Kita tidak mengenal restorative justice atau penyelesaian di luar hukum atau perdamaian untuk kasus kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Kompas.com saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Bahrul mengatakan, peristiwa inses di Bengkulu bisa dikarenakan budaya patriarki yang masih menganggap perempuan sebagai obyek seksual.
Kekerasan seksual juga sering dikenal sebagai aib bagi korban maupun pelaku sehingga dinilai harus disembunyikan.
"Dan pelakunya biasanya kerabat, dan ini adalah dalam rangka menutupi aib pelaku dan keluarga itu," tutur Bahrul.
Penutupan kasus yang terjadi sejak 2021 itu tak semestinya dibenarkan. Sebab, kata Bahrul, kekerasan seksual tidak mengenal penyelesaian dengan jalan damai.
"Apalagi ini pelakunya adalah kakak kandung dan itu kalau dalam UU TPKS ada tambahan hukuman sepertiga," kata dia.
Baca juga: Adegan Adik Kakak Inses Bengkulu Terungkap, Polisi Bingung Tentukan Diperkosa Atau Suka Sama Suka
Ancaman Pidana Inses Bengkulu
Perbuatan inses sebelumnya tidak memiliki pasal pidana yang dapat menjerat pelaku inses suka sama suka, dan tidak ada unsur paksaan.
Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru dan telah ditetapkan pada Selasa, (6/12/2022), hubungan inses diancam pidana 12 tahun penjara.
Bunyi lengkap Pasal 417 yakni: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Ancaman Pidana Persetubuhan Anak
Selain ancaman pidana hubungan inses, jika persetubuhan dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka bisa dikenai dengan Undang – Undang perlindungan anak pasal 76.
Setiap anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, masuk ke dalam perlindungan undang – undang tersebut.
Di dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan.
Disebutkan undang-undang ini, istilah suka sama suka tidak dikenal, karena anak wajib dipandang dalam posisi sebagai korban.
• Deretan Fakta Kasus Inses di Bengkulu, Kakak Hamili Adik 3 Kali, Punya Anak 1, Ortu Tuduh Tetangga
Inses Bengkulu
Kakak Hamili Adik Kandung
Kakak Perkosa Adik Kandung
Komnas Perempuan
Restorative Justice
pemerkosaan
Persetubuhan anak
Puskesmas Air Pikat
KUHP
Ancaman Pidana
hubungan perkawinan
UU TPKS
| Orangtua Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Dicambuk-Lakukan Cuci Kampung |
|
|---|
| Korban Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong, Kini Jalani Rehabilitasi di Bengkulu |
|
|---|
| Tolak Balak Imbas Kasus Inses Kakak Adik Kandung, Warga Rejang Lebong Lakukan Prosesi Cuci Kampung |
|
|---|
| Update Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Sang Anak Bakal Jalani Tes DNA |
|
|---|
| Pengaruh Sering Konsumsi Pil X Kakak di Rejang Lebong Ketagihan Setubuhi Adik Hingga Hamil 3 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polisi-bingung-tentukan-kasus-inses-Bengkulu-diperkosa-atau-suka-sama-suka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.