Inses Bengkulu

Jika Inses Bengkulu Suka Sama Suka, Apakah Kakak Hamili Adik Kandung Akan Dibebaskan?

Pihak kepolisian bingung apakah kasus inses Bengkulu merupakan pemerkosaan atau suka sama suka.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Polisi bingung tentukan kasus inses Bengkulu, diperkosa atau suka sama suka. Apakah pelaku akan dibebaskan? 

"Kita tidak mengenal restorative justice atau penyelesaian di luar hukum atau perdamaian untuk kasus kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Kompas.com saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Bahrul mengatakan, peristiwa inses di Bengkulu bisa dikarenakan budaya patriarki yang masih menganggap perempuan sebagai obyek seksual.

Kekerasan seksual juga sering dikenal sebagai aib bagi korban maupun pelaku sehingga dinilai harus disembunyikan.

"Dan pelakunya biasanya kerabat, dan ini adalah dalam rangka menutupi aib pelaku dan keluarga itu," tutur Bahrul.

Penutupan kasus yang terjadi sejak 2021 itu tak semestinya dibenarkan. Sebab, kata Bahrul, kekerasan seksual tidak mengenal penyelesaian dengan jalan damai.

"Apalagi ini pelakunya adalah kakak kandung dan itu kalau dalam UU TPKS ada tambahan hukuman sepertiga," kata dia.

Baca juga: Adegan Adik Kakak Inses Bengkulu Terungkap, Polisi Bingung Tentukan Diperkosa Atau Suka Sama Suka

Ancaman Pidana Inses Bengkulu

Perbuatan inses sebelumnya tidak memiliki pasal pidana yang dapat menjerat pelaku inses suka sama suka, dan tidak ada unsur paksaan.

Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru dan telah ditetapkan pada Selasa, (6/12/2022), hubungan inses diancam pidana 12 tahun penjara.

Bunyi lengkap Pasal 417 yakni: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Gelagat aneh korban inses di Bengkulu saat bertemu orang tuanya, nangis maksa pulang dan tolak rehabilitasi.
Gelagat aneh korban inses di Bengkulu saat bertemu orang tuanya, nangis maksa pulang dan tolak rehabilitasi. (TribunBengkulu.com)

Ancaman Pidana Persetubuhan Anak

Selain ancaman pidana hubungan inses, jika persetubuhan dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka bisa dikenai dengan Undang – Undang perlindungan anak pasal 76.

Setiap anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, masuk ke dalam perlindungan undang – undang tersebut.

Di dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan.

Disebutkan undang-undang ini, istilah suka sama suka tidak dikenal, karena anak wajib dipandang dalam posisi sebagai korban.

Deretan Fakta Kasus Inses di Bengkulu, Kakak Hamili Adik 3 Kali, Punya Anak 1, Ortu Tuduh Tetangga

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved