Inses Bengkulu

Jika Inses Bengkulu Suka Sama Suka, Apakah Kakak Hamili Adik Kandung Akan Dibebaskan?

Pihak kepolisian bingung apakah kasus inses Bengkulu merupakan pemerkosaan atau suka sama suka.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Polisi bingung tentukan kasus inses Bengkulu, diperkosa atau suka sama suka. Apakah pelaku akan dibebaskan? 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu akan melakukan gelar perkaran kasus inses Bengkulu, kakak hamili adik kandung untuk menentukan ranah kasus tersebut.

Pihak kepolisian bingung apakah kasus inses Bengkulu merupakan pemerkosaan atau suka sama suka.

Menyusul sebelumnya terjadi perubahan sikap bahkan pengakuan dari korban RI (16) terhadap pelaku.

Korban RI bahkan sampai memeluk pelaku yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri dengan lirih.

RI berujar, "cepat pulang kak. Jangan lama-lama... aku tunggu."

Tinjauan Hukum

Terkait hal itu, jika menilik kasus persetubuhan suka sama suka orang dewasa, bisa jadi hubungan tersebut tidak dapat dipidana dan pelaku akan dibebaskan.

Tidak ada pasal KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku hubungan intim suka sama suka seseorang yang sudah dewasa.

Kecuali jika persetubuhan suka sama suka itu mengancam hubungan perkawinan, sehingga bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina.

Di dalam KUHP pasal 284, diatur bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat hubungan perkawinan sah dengan orang lain, maka tindakannya akan disebut sebagai zina.

Tapi bagaimana dengan kasus inses Bengkulu? Bagaimana jika ternyata hubungan inses Bengkulu dilakukan atas dasar suka sama suka?

Apakah pelaku akan dibebaskan? Mungkinkah dilakukan penyelesaian di luar hukum?

Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya

Adegan korban inses Bengkulu peluk kakak kandung terungkap, RI seperti menaruh simpati pada pelaku.
Adegan korban inses Bengkulu peluk kakak kandung terungkap, RI seperti menaruh simpati pada pelaku. (TribunBengkulu.com/Ist)

Restorative Justice

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, tak ada keadilan restoratif untuk pelaku inses kakak-adik di Bengkulu hingga memiliki anak berusia 2 tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved