Inses Bengkulu
Jika Inses Bengkulu Suka Sama Suka, Apakah Kakak Hamili Adik Kandung Akan Dibebaskan?
Pihak kepolisian bingung apakah kasus inses Bengkulu merupakan pemerkosaan atau suka sama suka.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu akan melakukan gelar perkaran kasus inses Bengkulu, kakak hamili adik kandung untuk menentukan ranah kasus tersebut.
Pihak kepolisian bingung apakah kasus inses Bengkulu merupakan pemerkosaan atau suka sama suka.
Menyusul sebelumnya terjadi perubahan sikap bahkan pengakuan dari korban RI (16) terhadap pelaku.
Korban RI bahkan sampai memeluk pelaku yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri dengan lirih.
RI berujar, "cepat pulang kak. Jangan lama-lama... aku tunggu."
Tinjauan Hukum
Terkait hal itu, jika menilik kasus persetubuhan suka sama suka orang dewasa, bisa jadi hubungan tersebut tidak dapat dipidana dan pelaku akan dibebaskan.
Tidak ada pasal KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap pelaku hubungan intim suka sama suka seseorang yang sudah dewasa.
Kecuali jika persetubuhan suka sama suka itu mengancam hubungan perkawinan, sehingga bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina.
Di dalam KUHP pasal 284, diatur bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat hubungan perkawinan sah dengan orang lain, maka tindakannya akan disebut sebagai zina.
Tapi bagaimana dengan kasus inses Bengkulu? Bagaimana jika ternyata hubungan inses Bengkulu dilakukan atas dasar suka sama suka?
Apakah pelaku akan dibebaskan? Mungkinkah dilakukan penyelesaian di luar hukum?
Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya
Restorative Justice
Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, tak ada keadilan restoratif untuk pelaku inses kakak-adik di Bengkulu hingga memiliki anak berusia 2 tahun.
Inses Bengkulu
Kakak Hamili Adik Kandung
Kakak Perkosa Adik Kandung
Komnas Perempuan
Restorative Justice
pemerkosaan
Persetubuhan anak
Puskesmas Air Pikat
KUHP
Ancaman Pidana
hubungan perkawinan
UU TPKS
| Orangtua Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Dicambuk-Lakukan Cuci Kampung |
|
|---|
| Korban Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong, Kini Jalani Rehabilitasi di Bengkulu |
|
|---|
| Tolak Balak Imbas Kasus Inses Kakak Adik Kandung, Warga Rejang Lebong Lakukan Prosesi Cuci Kampung |
|
|---|
| Update Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Sang Anak Bakal Jalani Tes DNA |
|
|---|
| Pengaruh Sering Konsumsi Pil X Kakak di Rejang Lebong Ketagihan Setubuhi Adik Hingga Hamil 3 Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polisi-bingung-tentukan-kasus-inses-Bengkulu-diperkosa-atau-suka-sama-suka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.