Inses Bengkulu

Orang Tua Adik Kakak Inses di Rejang Lebong Juga Terancam Pidana Penjara

Jika terbukti menutupi hubungan inses adik kakak, orang tua di Rejang Lebong juga terancam pidana penjara.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Penangkapan pelaku yang menghamili adik kandung di Rejang Lebong, Bengkulu diwarnai tangis ibu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM - Jika terbukti menutupi hubungan inses adik kakak, orang tua di Rejang Lebong juga terancam pidana penjara.

Hal itu disampaikan Zico Junius Fernando, praktisi hukum dari Universitas Bengkulu saat dihubungi TribunBengkulu.com, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, orang tua yang membantu menutup-nutupi hubungan tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pembantu kejahatan.

Orang tua dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 dan 56 KUHP berisi tentang ancaman pidana bagi orang yang turut serta dan membantu pelaku melakukan kejahatan

Dengan demikian, orang tua yang mengetahui hubungan inses, namun memilih menutup-nutupinya juga diancam pidana penjara.

Tidak hanya itu, orang tua yang menutupi hubungan inses adik kakak di Rejang Lebong Bengkulu juga dapat dikenakan pasal dari UU No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT.

Pasal KDRT dapat dikenakan jika orang tua terbukti menutupi dan menghalangi penuntasan kasus inses adik kakak di Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam kasus inses adik kakak di Rejang Lebong Bengkulu ini, orang tua dapat dianggap melakukan pengabaian dan kekerasan psikologis pada korban.

"Ini menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki ruang untuk menjerat bukan hanya pelaku utama tetapi juga mereka yang memfasilitasi atau membiarkan kejahatan terjadi tanpa intervensi yang memadai," kata Zico.

Sementara itu, pelaku utama dapat diancam pasal berlapis, yaitu pasal pemerkosaan dan perlindungan anak.

Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya

Pertama, pelaku inses dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Kemudian jika korban merupakan anak di bawah umur, pelaku juga akan dikenai pasal Perlindungan Anak, bahkan jika inses dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memperberat sanksi bagi pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved