Inses Bengkulu
Orang Tua Adik Kakak Inses di Rejang Lebong Juga Terancam Pidana Penjara
Jika terbukti menutupi hubungan inses adik kakak, orang tua di Rejang Lebong juga terancam pidana penjara.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM - Jika terbukti menutupi hubungan inses adik kakak, orang tua di Rejang Lebong juga terancam pidana penjara.
Hal itu disampaikan Zico Junius Fernando, praktisi hukum dari Universitas Bengkulu saat dihubungi TribunBengkulu.com, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, orang tua yang membantu menutup-nutupi hubungan tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pembantu kejahatan.
Orang tua dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56 KUHP berisi tentang ancaman pidana bagi orang yang turut serta dan membantu pelaku melakukan kejahatan
Dengan demikian, orang tua yang mengetahui hubungan inses, namun memilih menutup-nutupinya juga diancam pidana penjara.
Tidak hanya itu, orang tua yang menutupi hubungan inses adik kakak di Rejang Lebong Bengkulu juga dapat dikenakan pasal dari UU No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal KDRT dapat dikenakan jika orang tua terbukti menutupi dan menghalangi penuntasan kasus inses adik kakak di Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam kasus inses adik kakak di Rejang Lebong Bengkulu ini, orang tua dapat dianggap melakukan pengabaian dan kekerasan psikologis pada korban.
"Ini menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki ruang untuk menjerat bukan hanya pelaku utama tetapi juga mereka yang memfasilitasi atau membiarkan kejahatan terjadi tanpa intervensi yang memadai," kata Zico.
Sementara itu, pelaku utama dapat diancam pasal berlapis, yaitu pasal pemerkosaan dan perlindungan anak.
Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya
Pertama, pelaku inses dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Kemudian jika korban merupakan anak di bawah umur, pelaku juga akan dikenai pasal Perlindungan Anak, bahkan jika inses dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memperberat sanksi bagi pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Inses Bengkulu
Inses Rejang Lebong
Pidana Penjara
Adik Kakak Inses
Rejang Lebong
KUHP
pasal 55 dan 56
Persetubuhan anak
Setubuhi Adik Kandung
Inses Bermani Ulu
Kakak Hamili Adik Kandung
Kakak Perkosa Adik Kandung
Inses Suka Sama Suka
Puskesmas Air Pikat
Zico Junius Fernando
Hubungan Sedarah
Polsek Bermani Ulu
Komnas Perempuan
| Orangtua Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Dicambuk-Lakukan Cuci Kampung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Prosesi-Adat-Cuci-Kampung-kiri-dan-Pelaku-Bersama-Korban-saat-Berpisah-kanan-dhrtjit.jpg)  | 
|---|
| Korban Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong, Kini Jalani Rehabilitasi di Bengkulu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Pelaku-saat-Diamankan-Polisi-dan-Korban-Bersama-Pelaku-Sebelum-Berpisah-fgwgtw.jpg)  | 
|---|
| Tolak Balak Imbas Kasus Inses Kakak Adik Kandung, Warga Rejang Lebong Lakukan Prosesi Cuci Kampung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prosesi-cuci-kampung-di-desa-tebat-pulau.jpg)  | 
|---|
| Update Kasus Inses Kakak Adik Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Sang Anak Bakal Jalani Tes DNA | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-DP3APPKB-Rejang-Lebong-Sutan-Alim-kiri-dan-Korban-Bersama-Pelaku-Inses-Kanan.jpg)  | 
|---|
| Pengaruh Sering Konsumsi Pil X Kakak di Rejang Lebong Ketagihan Setubuhi Adik Hingga Hamil 3 Kali | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-KH-saat-Dihadirkan-Saat-Pers-Rilis-Kiri-dan-Korban-Saat-Berpisah-Dengan-sang-Kakak.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penangkapan-pelaku-yang-menghamili-adik-kandung-di-Rejang-Lebong-Bengkulu-diwarnai-tangis-ibu.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Reaksi-Habib-Jafar-Usai-Onad-Ditangkap-Kasus-Narkoba-Padahal-Punya-Program-Bareng-LOG-IN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Profil-Istri-Onadio-Leonardo-yang-Ramai-Disorot-Dulu-DiselingkuhiKini-Suaminya-Terjerat-Narkoba.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-SWN-Dikirim-Papan-Bunga-Hujatan-di-Hari-Wisuda-Isi-Chat-Tersebar-Luas-Aku-Takut-Ketahuan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Danang-soal-tol-3110.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Muhammad-Reza-Kepala-MBG-Dihajar-Wabup-Pidie-Jaya-Perkara-Nasi-Dingin-Begini-Kondisinya.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.