Inses Bengkulu

Orang Tua Adik Kakak Inses di Rejang Lebong Juga Terancam Pidana Penjara

Jika terbukti menutupi hubungan inses adik kakak, orang tua di Rejang Lebong juga terancam pidana penjara.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Penangkapan pelaku yang menghamili adik kandung di Rejang Lebong, Bengkulu diwarnai tangis ibu. 

Sementara korban disarankan untuk dibawa ke Puskesmas.

Kades kemudian mendatangi rumah korban R (16) pada Senin (18/3/2024) untuk membawa korban ke Puskesmas.

Ternyata di rumah korbah sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos Kabupaten Rejang Lebong.

Bersama-sama dengan petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial, kades membawa korban ke Puskesmas Air Pikat untuk diperiksa.

Di sini akhirnya fakta mengejutkan terungkap, korban R (16) mengaku telah disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orang tuanya.

Setelah kasus tersebut terungkap, kades langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Bermani Ulu. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved