Korupsi PT Timah

Terlibat Kasus Korupsi Rp 271 T, Harvey Moeis & Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan, Ini Kata Kejagung

Kasus korupsi yang menjerat suami arti Sandra Dewi, Harvey Moeis kini membuat keluarga kecilnya terancam hidup dimiskinkan.

Kolase TribunBengkulu.com
Kasus korupsi yang menjerat suami arti Sandra Dewi, Harvey Moeis kini membuat keluarga kecilnya terancam hidup dimiskinkan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus korupsi yang menjerat suami arti Sandra Dewi, Harvey Moeis kini membuat keluarga kecilnya terancam hidup dimiskinkan.

Hal tersebut terjadi lantaran pihak Kejaksaan Agung RI akan segera melakukan penyitaan terhadap aset milik Hervey Moeis.

Bahkan rumah mewah suami Sandra Dewi juga bakal digeledah.

"Penegakan hukum termasuk penahanan tim penyidik tentu melakukan upaya proses penyitaan terhadap harta benda dari para tersangka,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui zoom meeting, seperti dikutip dari TribunTrend.com, Jumat (29/3/2024).

“Terkait harta benda, penyitaan, penggeledahan termasuk upaya upaya hukum lain,” ujarnya.

Harta benda Harvey Moeis yang akan disita yaitu setara dengan kerugian yang ditanggung negara atas perbuatan suami Sandra Dewi cs.

“Saya pikir gini kita melakukan penyitaan terhadap tersangka ini sebanyak apa yang ditimbulkan kerugiannya, berapa yang mereka nikmati dari kerugian negara,” terang Ketut Sumedana.

Sementara itu, terkait kemungkinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dimiskinkan, Kejaksaan Agung tak memberi jawaban dengan gamblang.

“Ya tentu sekarang yang bersangkutan dan upaya-upaya tengah menjalani proses,” tutupnya.

Baca juga: Sosok Helena Lim Tersangka Korupsi Timah, Ternyata Sempat Bekerja dengan Gaji Rp 450 Ribu Perbulan

Peran Harvey Moeis

Begini kronologi lengkap kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Kasus korupsi yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung RI itu menyeret suami selebriti Sandra Dewi Harvey Moeis dan eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Diketahui PT Timah Tbk merupakan perusahaan negara di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tindakan korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved