Diskualifikasi Gibran
Usman Pamannya Gibran Tidak Ikut Mengadili di MK, Diskualifikasi Gibran Bisa Terjadi, Ini Alasannya
kabar buruk bagi pasangan Prabowo-Gibran, mengingat dengan didiskualifikasinya salah satu pasangan calon maka akan membuat hasil Pilpres 2024 batal.
Sementara, satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman, tidak dilibatkan.
Tidak disertakannya Anwar dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.
Putusan yang diketuk pada 7 November 2023 itu mencopot Anwar dari kursi Ketua MK.
Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.
Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran itu juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Tanpa Anwar Usman, berikut delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres 2024:
1. Suhartoyo
Suhartoyo merupakan Ketua MK yang kini menjabat. Ia dilantik sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman pada 13 November 2023. Sudah lebih dari sembilan tahun Suhartoyo berkiprah di MK.
Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Jokowi. Suhartoyo telah malang melintang di bidang kehakiman.
Ia pernah bertugas sebagai hakim pengadilan negeri (PN) di beberapa kota, di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pria kelahiran Yogyakarta, 15 November 1959 itu juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
2. Saldi Isra
Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pemilihan tersebut diambil melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Maret 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anwar-Usman-sengketa-Pilpres-2024-membuka-peluang-MK-diskualifikasi-Gibran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.