Diskualifikasi Gibran

Usman Pamannya Gibran Tidak Ikut Mengadili di MK, Diskualifikasi Gibran Bisa Terjadi, Ini Alasannya

kabar buruk bagi pasangan Prabowo-Gibran, mengingat dengan didiskualifikasinya salah satu pasangan calon maka akan membuat hasil Pilpres 2024 batal.

TribunBengkulu.com/Ist
Tidak ikut sertanya Anwar Usman dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 membuka peluang diskualifikasi Gibran. 

Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.

Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.

"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," katanya.

Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Presiden.

Baca juga: Ratusan Profesor dan Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Diskualifikasi Anak Jokowi

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.

Sidang PHPU atau sengketa Pilpres ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi.

Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu (27/3/2024).

Sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Lalu dilanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu itu dalam gugatannya menuntut cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Dalam sidang perdana, capres dan cawapres 01 Anies dan Cak Imin hadir.

Begitu juga capres dan cawapres 03, Ganjar-Mahfud.

Ratusan Profesor, akademisi dan Tokoh Masyarakat mengajukan Amicus Curiae, minta MK diskualifikasi anak Jokowi Gibran Rakabuming.
Ratusan Profesor, akademisi dan Tokoh Masyarakat mengajukan Amicus Curiae, minta MK diskualifikasi anak Jokowi Gibran Rakabuming. (TribunBengkulu.com/Ist)

8 Hakim Konstitusi

Delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani sengketa hasil pilpres ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved