Berita Bengkulu Tengah

Oknum PNS di Bengkulu Tengah yang Nikah Siri saat Masih Bersuami Terancam 5 Tahun Penjara

EL (40) oknum PNS Bengkulu Tengah yang kedapatan nikah siri tanpa izin saat masih bersuami ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Edi Hermanto Purba. EL (40) oknum PNS Bengkulu Tengah yang kedapatan nikah siri tanpa izin saat masih bersuami ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, pada Februari 2024 lalu, adik kandung EL melaporkan perselingkuhan yang dilakukan oleh EL kepada Wikin dan merencanakan penggrebekan tersebut. 

Disaat dilakukan pengebrekan ternyata benar jika istrinya sudah tinggal satu atap dengan laki-laki tersebut.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sebelum pengebrekan dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan," ujar Wikin. 

Bapak tiga anak itu pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menghukum sang istri dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

"Saya meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindak tegas yang bersangkutan tersebut. Saya minta hukum seberat-beratnya dan dipecat dari PNS," kata Wikin. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Wikim Kiman, Rama Yuza Pradesa membenarkan, jika pihaknya telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bengkulu Tengah

Namun hingga saat ini belum ada perkembangan dan tindaklanjut dari Polres Bengkulu Tengah terhadap laporan yang sudha disampaikan tersebut. 

Dalam laporan tersebut pelaku disangkakan pasal 279 KUHP dan pasal 284 KUHP terkait perzinahan dan menikah lagi secara diam-diam.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini. Kami juga mempertanyakan mengapa belum ada perkembangan sejauh ini," ungkap Rama. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved