Inses Rejang Lebong
Alasan Kakak Hamili Adik Kandung Hingga Punya Anak di Rejang Lebong: Terangsang Pengaruh Pil Hexymer
KH (21) pelaku persetubuhan anak, inses kakak hamili adik kandung di Rejang Lebong akhirnya mengungkapkan alasannya.
|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Press release Polres Rejang Lebong, Selasa (2/4/2024), Bengkulu. Alasan pelaku kakak hamili adik kandung terungkap.
Atas perbuatannya tersebut, kini KH diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
KH dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan kakaknya sendiri. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Press-release-Polres-Rejang-Lebong-Bengkulu-Alasan-pelaku-kakak-hamili-adik-kandung-terungkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.