Inses Rejang Lebong

Alasan Kakak Hamili Adik Kandung Hingga Punya Anak di Rejang Lebong: Terangsang Pengaruh Pil Hexymer

KH (21) pelaku persetubuhan anak, inses kakak hamili adik kandung di Rejang Lebong akhirnya mengungkapkan alasannya.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Press release Polres Rejang Lebong, Selasa (2/4/2024), Bengkulu. Alasan pelaku kakak hamili adik kandung terungkap. 

Atas perbuatannya tersebut, kini KH diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

KH dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan kakaknya sendiri. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved