Kakak Perkosa Adik Kandung
Khilaf Berujung Ketagihan, Pengakuan Kakak Pelaku Inses di Rejang Lebong
Pengakuan KH (21), kakak pelaku inses atau persetubuhan dengan adik kandung sendiri di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Dalam konteks UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, peran orang tua dalam menutupi atau menghalangi penuntasan kasus ini bisa dilihat sebagai bentuk pengabaian dan kekerasan psikologis terhadap korban.
Hal itu dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal-pasal terkait dalam UU tersebut.
"Ini menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki ruang untuk menjerat bukan hanya pelaku utama tetapi juga mereka yang memfasilitasi atau membiarkan kejahatan terjadi tanpa intervensi yang memadai," beber Zico.
Kasus seperti ini menyoroti pentingnya sistem hukum yang responsif dan inklusif, yang tidak hanya mengejar keadilan bagi korban tetapi juga menyoroti perlunya perlindungan dan dukungan terhadap korban dalam menghadapi kekerasan seksual dan KDRT.
Penegakan hukum yang adil dan penanganan kasus yang sensitif terhadap korban menjadi sangat penting.
"Termasuk upaya-upaya pemulihan dan rehabilitasi bagi korban, yang menggarisbawahi kebutuhan akan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban sekaligus pemberian sanksi kepada pelaku," lanjut dosen hukum Unib ini.
Kemudian dari perspektif kriminolog, kasus seperti pemerkosaan dalam keluarga yang disertai upaya penutupan oleh orangtua menunjukkan dinamika kekerasan yang tersembunyi dalam struktur sosial dan keluarga.
Kriminologi, sebagai studi tentang kejahatan, penyebabnya, dampaknya, dan cara pencegahannya, menawarkan lensa untuk memahami bagaimana kejahatan seksual dalam keluarga tidak hanya merupakan tindakan kriminal individu tetapi juga cerminan dari masalah sosial yang lebih luas.
Kasus-kasus inses menyoroti kegagalan mekanisme perlindungan dalam lingkup keluarga dan masyarakat.
Faktor-faktor seperti stigma sosial, rasa malu, dan ketakutan terhadap ostrasisasi seringkali menyebabkan korban atau saksi dalam keluarga memilih untuk diam atau menutupi kejahatan.
Dalam konteks ini, Zico menggarisbawahi pentingnya pendekatan multi-disiplin dalam mengatasi kejahatan seksual, yang melibatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum, layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan mental.
Pendekatan restoratif, yang berfokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, menjadi penting dalam kasus kekerasan seksual dalam keluarga.
Hal ini melibatkan pengakuan atas dampak kejahatan terhadap korban dan masyarakat, serta pencarian solusi yang mendukung pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat dengan cara yang sehat dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, kriminologi memandang pentingnya edukasi dan pencegahan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mengurangi kejahatan seksual dalam keluarga.
Pendidikan tentang hak-hak individu, konsen, dan kesehatan mental bisa membantu mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Kakak Perkosa Adik Kandung
Rudapaksa
pemerkosaan
Running News
Rejang Lebong
Bengkulu
Inses
Inses Bengkulu
TribunBreakingNews
Pelaku Inses di Rejang Lebong Menangis di Ruang Sidang saat Dengar Vonis 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Inses Kakak Adik di Rejang Lebong Bengkulu, Korban Direhab-Anak Dites DNA |
![]() |
---|
Pelaku Inses di Rejang Lebong Ancam Bunuh Sang Adik Jika Melapor, Cekoki Pil X hingga Keguguran |
![]() |
---|
6 Fakta Kasus Inses di Bengkulu, 3 Kali Kakak Hamili Adik Kandung Hingga Sengaja Ditutupi Orangtua |
![]() |
---|
Kasus Inses di Rejang Lebong Bengkulu Kakak Hamili Adik Hingga 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.