Inses Bengkulu

Pengaruh Sering Konsumsi Pil X Kakak di Rejang Lebong Ketagihan Setubuhi Adik Hingga Hamil 3 Kali

Perbuatan asusila yang berlangsung bertahun-tahun hingga melahirkan seorang anak, ternyata awalnya dilakukan KH warga Bermani Ulu dengan ancaman.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M.Rizki Wahyudi
Kolase Pelaku KH saat Dihadirkan Saat Pers Rilis (Kiri) dan Korban Saat Berpisah Dengan sang Kakak (Kanan). Pengaruh Sering Konsumsi Pil X Kakak di Rejang Lebong Ketagihan Setubuhi Adik Hingga Hamil 3 Kali 

Hingga akhirnya perbuatan pelaku terungkap dan diamankan ke Mapolres Rejang Lebong.

Pelaku dijerat pasal Adapun pasalnya ialah Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman.

"Maksimal 15 tahun ditambah sepertiga karena pelakunya merupakan kakak kandungnya sendiri," jelas kasat.

Akui Ketagihan dan Sering Konsumsi Pil X

Pengakuan KH (21), kakak pelaku inses atau persetubuhan dengan adik kandung sendiri di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu itu berulang kali menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sejak tahun 2021 hingga sang adik hamil dan melahirkan seorang anak, serta 2 kali mengalami keguguran.

Dari pengakuan KH saat diwawancarai, aksi bejat itu ia lakukan karena khilaf melihat tubuh sang adik.

Saat itu ia langsung memeluk sang adik kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan ancaman. KH sendiri mengaku awalnya khilaf dan spontan saja melakukan aksi tersebut.

Namun setelah kejadian yang pertama, ia lantas ketagihan hingga akhirnya berulang kali melakukan tindakan bejat itu.

"Khilaf awalnya, tapi keterusan pak karena ketagihan," ungkap KH.

Saat ditanya apakah suka menonton video porno? KH membantahnya. KH mengaku kerap mengkonsumsi pil hexymer atau pil x.

Saat kejadian pertama kali, KH mengaku terangsang karena pengaruh pil tersebut. Hingga akhirnya adik kandungnya itu disetubuhi berulang kali.

"Tidak nonton pak, saya makan pil x," aku KH.

Saat ini KH tampak tertunduk lesu karena akibat perbuatannya ia terancam dijerat pidana penjara yang lama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved