Inses Bengkulu

Pengaruh Sering Konsumsi Pil X Kakak di Rejang Lebong Ketagihan Setubuhi Adik Hingga Hamil 3 Kali

Perbuatan asusila yang berlangsung bertahun-tahun hingga melahirkan seorang anak, ternyata awalnya dilakukan KH warga Bermani Ulu dengan ancaman.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M.Rizki Wahyudi
Kolase Pelaku KH saat Dihadirkan Saat Pers Rilis (Kiri) dan Korban Saat Berpisah Dengan sang Kakak (Kanan). Pengaruh Sering Konsumsi Pil X Kakak di Rejang Lebong Ketagihan Setubuhi Adik Hingga Hamil 3 Kali 

Yakni pasal Adapun pasalnya ialah Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan kakaknya sendiri.

Kondisi Korban

Kasus persetubuhan saudara kandung yang terjadi di Kecamatan Bermani Ulu hingga hingga saat ini masih menjadi perhatian khusus.

Terutama berkaitan dengan pemulihan korban baik fisik maupun psikis yang dinilai masih dibawah umur.

Pekerja Sosial (Peksos) Kementrian Sosial dan sejumlah organisasi perempuan menilai korban harus direhab. Tujuannya agar kejadian ini kedepannya tidak terulang kembali.

Hal itu dilakukan karena korban yang merupakan adik kandung dari pelaku itu diduga telah merasa "nyaman" akan hubungan terlarang tersebut.

Diduga kuat akibat kurangnya pengetahuan baik pendidikan serta agama juga akibat pembiaran hingga upaya penekanan dari orangtuanya.

Peksos Kemensos, Diana Ekawati mengatakan,saat ini pemulihan secara fisik pasca korban mengalami keguguran sudah berangsur baik.

Dimana fisik korban sudah perlahan membaik setiap harinya, namun untuk kondisi psikis dan mental korban ini masih bisa dikatakan belum membaik.

Ini dikarenakan korban masih dalam pengaruh tekanan orangtuanya dan terlihat dari seringnya korban memberikan keterangan yang berubah-ubah.

"Kalau kondisi kesehatannya membaik, tapi psikis atau mentalnya itu yang belum," sampai Diana.

Diana juga menyebut, korban ini perlu direhab terlebih dahulu. Ini karena anak-anak yang sebagai korban harus benar-benar jauh dari lingkungan yang membuatnya bingung untuk mengambil keputusan.

Dimana korban masih terlihat tertekan karena penerimaan keluarga yang belum memihak ke sisi korban itu sendiri.

"Perlu, ini agar korban tahu bahwa hal itu salah,"lanjut Diana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved