Berita Bengkulu Tengah

Dilaunching Kapolda, Layanan SIM Keliling Polres Bengkulu Tengah Dimulai Setelah Lebaran

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya telah melaunching pelayanan terbaru yang ada di Polres Bengkulu Tengah yakni layanan SIM keliling, Rabu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah Iptu Wiyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan fokus dalam pengamanan arus mudik lebaran idul fitri 2024. Pelayanan SIM keliling baru akan dibuka setelah arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024 selesai.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya secara resmi telah melaunching pelayanan terbaru yang ada di Polres Bengkulu Tengah yakni layanan SIM keliling, Rabu (3/4/2024).

Namun, meski telah di launching, pelayanan SIM keliling baru akan dibuka setelah arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024 selesai. 

Kasat Lantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu Wiyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan fokus dalam pengamanan arus mudik lebaran idul fitri 2024.

"Alhamdulillah, layanan SIM keliling sudah dilaunching bapak Kapolda, tetapi karena keterbatasan jumlah personil, kita masih fokus pada giat pengamanan masa lebaran ini," ujar Wiyanto, Senin (8/4/2024). 

Nantinya, setelah Operasi Ketupat 2024 yang digelar pihak kepolisian selesai, barulah layanan SIM keliling akan dibuka untuk umum. 

"Mungkin di tanggal 16 April 2024 ini layanan SIM keliling sudah kita mulai ya, seluruh persiapan sudah selesai tinggal kita buka gerai saja," kata Wiyanto. 

Diketahui, untuk layanan SIM keliling Polres Bengkulu Tengah hanya melayani untuk perpanjangan SIM dan belum bisa untuk pembuatan baru. 

"Kita hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, karena untuk pembuatan SIM baru kita belum memiliki peralatan yang memadai, jadi masyarakat bisa membuat SIM di Polres terdekat," jelas Wiyanto. 

Untuk perpanjangan SIM di Polres Bengkulu Tengah akan dikenakan biaya bervariasi tergantung pada jenis SIM. 

"Untuk biaya sesuai PNBP untuk SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu, selain itu juga harus menyertakan surat kesehatan dan surat lulus tes spekologi yang bisa didapatkan dari klinik kesehatan," ungkap Wiyanto. 

Baca juga: Ditinggal saat Masak Lontong, Rumah IRT di Bengkulu Tengah Nyaris Ludes Terbakar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved