Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu

Prabowo Teken PP 38 2025, Pemda Bisa Ngutang ke Pusat, Bupati Bengkulu Tengah: Tapi Harus Hati-Hati

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
BUPATI BENGKULU TENGAH - Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025). Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 itu dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.

Menurut Rachmat, kebijakan ini bisa menjadi solusi nyata bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal untuk tetap menjalankan program-program pembangunan prioritas.

“Kita menyambut baik dan bergembira dengan keluarnya PP 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman dari pemerintah pusat,” ujar Rachmat saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025).

“Karena ini merupakan salah satu solusi bagi kami di daerah untuk tetap terus melaksanakan proses pembangunan,” lanjutnya.

Meski begitu, Rachmat menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus berhati-hati dalam menyikapi peluang pinjaman dari pemerintah pusat tersebut.

Ia menilai, kondisi fiskal Bengkulu Tengah saat ini masih sangat terbatas, sehingga perlu kajian mendalam sebelum mengajukan pinjaman.

“Walaupun kita diberi pinjaman, tentu kembali pada sisi fiskal daerah. Seperti Bengkulu Tengah, fiskalnya sangat-sangat rendah,” jelasnya.

“Jarak antara pengeluaran dan pemasukan itu hampir tidak ada celah lagi untuk melakukan pembangunan. Ini merupakan salah satu yang harus kita pertimbangkan betul,” tambahnya.

Rachmat menyebut, pemerintah daerah akan menunggu tindak lanjut teknis dari pemerintah pusat terkait tata cara, mekanisme, dan besaran pinjaman yang bisa diajukan oleh daerah.

Meski belum mempelajari seluruh isi PP tersebut, Rachmat optimistis kebijakan ini bisa membawa dampak positif bagi pembangunan dan ekonomi masyarakat Bengkulu Tengah.

“Saya percaya, meski PP ini belum saya baca secara keseluruhan, bisa menjadi solusi untuk kita tetap bisa melakukan pembangunan di daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang memungkinkan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD memperoleh pinjaman berbunga rendah (soft loan) dari APBN.

Skema ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di sektor-sektor strategis, seperti infrastruktur, energi, transportasi, hingga air minum.

Baca juga: Apa Itu PP 38 2025? Pemda, BUMN dan BUMD Bisa Pinjam Uang dari Pusat, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved