Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Syarat Maju Pilbup Bengkulu Selatan 2024 Jalur Independen, Calon Bupati Wajib Kumpulkan 12.607 KTP
Balon Bupati Bengkulu Selatan non parpol wajib tahu syarat untuk maju Pilbup 2024 pada November mendatang jalur independen.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Bakal Calon (Balon) Bupati Bengkulu Selatan non parpol wajib tahu syarat untuk maju Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 pada November mendatang jalur independen.
Balon Bupati yang ingin maju pada jalur independen harus mengumpulkan dukungan melalui KTP sebanyak 12.607 KTP.
Jumlah tersebut mengacu dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bengkulu Selatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) bulan Februari lalu yakni sebanyak 126.062 DPT.
Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir, M.Pd menerangkan, penetapan jumlah dukungan balon bupati jalur independen sesuai dengan hitungan yang diatur dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk di Bengkulu Selatan, dukungan yang wajib dipenuhi paslon jalur independen sebanyak 12.607," kata Mafahir.
Mafahir menegaskan, jumlah tersebut sesuai dengan hitungan jumlah DPT Pemilu lalu. Sementara, rumusannya telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
KPU juga sudah mensosialisasikan persyaratan pencalonan kepala daerah (Kada) jalur independen ke publik.
Artinya, bagi yang berminat maju jalur independen, maka wajib menyiapkan dukungan tersebut.
"Dukungan yang diserahkan bakal calon akan diverifikasi sesuai ketentuan, dukungan itu wajib tersebar di 11 kecamatan," jelas Mafahir.
Ia menekankan agar balon yang akan maju di jalur independen maka dapat segera melengkapi persyaratan.yang dibutuhkan. Sehingga, nantinya bisa dilakukan verifikasi.
"Agar bisa ditetapkan sebagai paslon, maka wajib memenuh jumlah dukungan 12.607," ujar Mafahir.
Baca juga: Rifai Tajudin, Dewi Sartika, Dodi Martian Dapat Mandat Maju Pilbup Bengkulu Selatan 2024 dari Golkar
Pilbup Bengkulu Selatan 2024
Syarat Maju Independen
Pilkada 2024
Pilbup
bengkulu selatan
KPU Bengkulu Selatan
KPU
| Breaking News: Putusan MK, Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi dan Pilbup Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Kapolres Pantau Langsung ke Posko Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Suasana Posko Gusnan-Ii Sumirat Masih Sepi Jelang Putusan MK soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Gelar Nobar, Suasana Posko Kemenangan Rifai-Yevri Jelang Putusan MK Soal Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Pasca Sidang Pembuktian, Rifai-Yevri Yakin MK Kabulkan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prngawasan-Pelipatan-Susu-BS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.