Lebaran 2024

Polisi Masih Temui Wisatawan di Bengkulu Gunakan Kendaraan Bak Terbuka Angkut Penumpang

Pihak Kepolisian masih menemui adanya wisatawan yang menggunakan kendaraan bak terbuka, yang mengangkut penumpang saat berwisata ke Pantai Panjang.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Polisi masih menemukan adanya wisatawan yang menggunakan kendaraan bak terbuka saat libur lebaran di Pantai Panjang Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pihak Kepolisian masih menemui adanya wisatawan yang menggunakan kendaraan bak terbuka, yang mengangkut penumpang saat berwisata ke Pantai Panjang Bengkulu.

Padahal sudah sejak jauh-jauh hari pihak kepolisian sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Salah satunya seperti yang ditemui oleh petugas Pos Terpadu yang berada di Pantai Panjang Bengkulu, Jumat (12/4/2024) hari ini.

Petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kepala Pos Terpadu IPDA Nanang Surohmad, langsung menemui masyarakat yang masih nekat menggunakan kendaraan bak terbuka.

Saat itu petugas belum langsung memberikan sanksi tilang, namun hanya sebatas memberi peringatan dan teguran saja.

Akan tetapi jika terulang kembali maka petugas tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berupa tilang.

"Iya benar kita masih ada menemukan wisatawan yang menggunakan angkutan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, dan tadi sudah kita berikan teguran dan edukasi bahwa hal tersebut berbahaya," ungkap Nanang, Jumat (12/4/2024).

Terpisah Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan aturan larangan penggunaan kendaraan bak terbuka sebenarnya sudah jelas.

Yaitu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu pada Pasal 137 yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang untuk membawa penumpang.

Joko mengatakan memang benar polisi bakal memberlakukan sanksi tilang bagi masyarakat yang kedapatan menggunakan mobil bak terbuka untuk angkut penumpang ke tempat wisata.

Namun tentu sebelum langsung memberikan sanksi tilang, pihaknya masih akan melakukan sanksi berupa teguran terlebih dahulu kepada masyarakat.

Petugas kepolisian juga sudah diminta untuk memberi peringatan agar sang pengemudi tidak menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang kembali.

"Kalau sudah terjadi apabila potensial menyebabkan lakalantas, kami akan melaksanakan penilangan," kata Joko.

Atas masih adanya temuan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang tersebut, Joko sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved