Viral di Media Sosial

Penjelasan Polisi Istri Dokter TNI Dibui Bareng Bayinya usai Bongkar Aib Suami Selingkuhi 5 Wanita

Anindira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Lettu (Kiri) dan Anindira Puspita (Kanan). Penjelasan Polisi Istri Dokter TNI Dibui Bareng Bayinya usai Bongkar Aib Suami Selingkuhi 5 Wanita 

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut.

BA merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Kabid Humas Polda Bali mengimbau agar masyarakat dna keluarga tersangka mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," pungkas Kombes Pol Jansen.

Dibui Bareng Bayi

Nasib pilu istri dokter TNI niat hati viralkan perselingkuhan suaminya malah berujung di bui.

Istri dari seorang dokter TNI diketahi yakni Anindira Puspita.

Anindira Puspita sebelumnya membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita.

Salah satu dari selingkuhan sang suami disebut-sebut seorang anak petinggi kepolisian.

Kini bukannya dapat keadilan, Anindira justru ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Anindira dibui bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Anindira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Suami Anindira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, salah satunya anak petinggi kepolisian.

Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved