Cawapres Pengganti Gibran

Menakar Putusan MK: Diskualifikasi atau Pilpres Ulang, Prabowo Gandeng Cawapres Pengganti Gibran

Menakar petitum (permintaan) di Mahkamah Konsitutsi (MK) saat ini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ungkap bocoran opsi putusan MK.

TribunBengkulu.com/Ist
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana ungkap bocoran opsi putusan MK soal Pilpres 2024. 

Sebelum lebih jauh memprediksi Putusan MK, tambah Denny, perlu diingat permintaan (petitum) dalam permohonan Paslon 01 dan 03, yang pada intinya adalah:

• Petitum Paslon 01, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja;

ATAU hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

• Petitum Paslon 03, mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.

"Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri," ujar Denny

"Juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, saya menduga putusan Mahkamah adalah diantara EMPAT opsi berikut."

Anies Baswedan-Ganjar Pranowo mengajukan petitum serupa, diskualifikasi paslon 02 atau atau pilpres ulang dengan Prabowo menggandeng cawapres pengganti Gibran.
Anies Baswedan-Ganjar Pranowo mengajukan petitum serupa, diskualifikasi paslon 02 atau atau pilpres ulang dengan Prabowo menggandeng cawapres pengganti Gibran. (TribunBengkulu.com/Ist)

Empat opsi itu adalah:

I. OPSI SATU: Mahkamah Konstitusi MENOLAK Seluruh Permohonan, lalu Hanya Memberikan Catatan dan Usulan Perbaikan Pilpres.

Dalam opsi satu ini, Mahkamah akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.

Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti.

Melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan.

II. OPSI DUA: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Seluruh Permohonan

Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi Paslon 02 Prabowo—Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03.

Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik—hukum di tanah air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi.

III. OPSI TIGA: Mahkamah Konstitusi MENGABULKAN Sebagian Permohonan, Yaitu Mendiskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved