Cawapres Pengganti Gibran

Menakar Putusan MK: Diskualifikasi atau Pilpres Ulang, Prabowo Gandeng Cawapres Pengganti Gibran

Menakar petitum (permintaan) di Mahkamah Konsitutsi (MK) saat ini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ungkap bocoran opsi putusan MK.

TribunBengkulu.com/Ist
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana ungkap bocoran opsi putusan MK soal Pilpres 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menakar petitum (permintaan) dan putusan Mahkamah Konsitutsi (MK) saat ini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ungkap bocoran opsi putusan MK soal Pilpres 2024.

Seperti diketahui, proses persidangan perkara perselisihan sengketa Pilpres 2024 di MK saat ini telah memasuki babak akhir.

MK telah dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

MK juga telah menerima kesimpulan dari para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait pada Selasa, 16 April 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkannya melalui akun X-nya @dennyindrayana, seperti dikutip oleh Warta Kota.

Menurut Denny, MK tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima.

Hal itu, lanjutnya, karena permohonan dari kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo jelas memenuhi syarat.

Denny juga mengingatkan petitum atau permintaan dari pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Petitum keduanya tentang mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lalu pemungutan suara ulang atau PSU dengan hanya paslon 01 dan 03 saja.

Atau hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan Prabowo bersama cawapres pengganti Gibran.

“BOCORAN” Putusan MK soal Pilpres 2024. Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?"

"Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia,"tulis Denny.

Ia kemudian menulis bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:

1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.

"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," kata Denny.

Baca juga: Usman Pamannya Gibran Tidak Ikut Mengadili di MK, Diskualifikasi Gibran Bisa Terjadi, Ini Alasannya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved