Cawapres Pengganti Gibran
Menakar Putusan MK: Diskualifikasi atau Pilpres Ulang, Prabowo Gandeng Cawapres Pengganti Gibran
Menakar petitum (permintaan) di Mahkamah Konsitutsi (MK) saat ini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ungkap bocoran opsi putusan MK.
Khususnya nepotisme relasi cawapres Gibran dengan Presiden Joko Widodo telah melanggar prinsip pemilu yang dijamin UUD 1945 dan menjadi pelanggaran konstitusi yang intolerable.
Dan menjadi kemenangan yang harus dibatalkan demi menjaga marwah dan kehormatan konstitusi.
3. Karena yang dapat dibuktikan hanya pelanggaran konstitusi cawe-cawe Presiden Jokowi dan nepotisme cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan pelanggaran pasangannya Prabowo Subianto, dianggap Mahkamah tidak dapat dibuktikan, maka kemenangan Capres Prabowo tetap dikuatkan oleh Mahkamah.
Tentu dengan komplikasi, bahwa suara Paslon 02 tentunya adalah hasil kerja keduanya sebagai pasangan calon.
"Opsi keempat ini sejatinya punya bobot politis, selain yuridis," ujarnya.
Karena dia, menurut Denny seakan-akan menjadi jalan tengah (kompromis) antara hukum yang moralis-idealis dengan politik yang pragmatis-realistis.
Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi ke empat ini menjadi bagian dari solusi.
Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
"Persoalannya, enam bulan menjelang pelantikan, saya yakin Presiden Jokowi tentu tidak akan diam," katanya.
"Selain itu, yang tidak kalah penting adalah, seberapa kuat dan berani bukan hanya mayoritas hakim MK, tetapi juga partai-partai politik untuk bersepakat menggolkan opsi putusan ke empat yang demikian."
Sejauh ini, menurut Denny, belum ada kekuatan politik yang berani melawan pelanggaran bahkan kejahatan konstitusional yang terang-benderang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Hampir semua kita, tunduk dan takluk atas berbagai kedzaliman konstitusi yang sejatinya dilakukan secara telanjang oleh Presiden Jokowi.
"Sewajibnya Hakim-Hakim Konstitusi selaku Negarawan, statemanship bukan partisanship, mampu melepaskan diri dari penjajahan, penghambaan, dan ketakutan atas kuasa otoritarian Presiden Jokowi, yang sebenarnya sudah akan berakhir masa jabatannya," katanya.
Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.
Baca juga: Jenderal Kehormatan Prabowo Dibela Kepala Staf Presiden, Bukan Balas Budi "Gendong" Gibran
"Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. ," katanya lagi.
"Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: Menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024."
Di akhir tulisan, Denny mengatakan bocoran dan prediksinya itu dia tulis di Melbourne pada 15 April 2024.
Sebelumnya Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4/2024) selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB.
Fajar mengatakan sejauh ini, jadwal pengucapan putusan PHPU digelar pada Senin (22/4/2024).
"Belum ada perubahan untuk agenda itu (sidang pengucapan putusan, red). Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," jelas Fajar.
Sebelumnya dalam sidang Jumat (5/4), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya sidang ini dengan baik.
"Dan tentunya Mahkamah akan bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan secara komprehensif dan secara objektif karena berkat dukungan dari para pihak yang menjadi bagian dari persidangan beberapa hari ini," jelas Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (5/4/2024).
Suhartoyo juga menjelaskan bahwa para pihak akan diberitahukan oleh MK terkait jadwal sidang pengucapan putusan. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Cawapres Pengganti Gibran
Petitum MK
Pilpres Ulang
Denny Indrayana
Anies Baswedan
Putusan MK
Sengketa Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara
Gibran Rakabuming Raka
Joko Widodo
Jokowi
pelanggaran konstitusi
Anwar Usman
| Mahasiswa Bengkulu Pentaskan Teaterikal Peringati Hari Sumpah Pemuda 2025 |
|
|---|
| Peran Hartanto Pengacara Gondrong Dulu Bela Wali Murid SMAN 5 Bengkulu, Kini Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Siswa SMA Negeri 6 Bengkulu Tengah Dibekali Ilmu Bijak Bermedsos |
|
|---|
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa, Selasa Pon 28 Oktober 2025, Neptu, Pasaran, Weton Wuku |
|
|---|
| Daftar Nama Mutasi 42 Pejabat Pemprov Bengkulu: Baru Dilantik, Bangun Jejaring ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-Tata-Negara-Denny-Indrayana-bocoran-opsi-putusan-MK-soal-Pilpres-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.