Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Update Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu, 1 Tersangka Kembalikan Kerugian Negara
Jaksa terima pengembalian kerugian negara dari satu tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko terkait pengelolaan anggaran masih terus berjalan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 mantan petinggi RSUD Mukomuko 2016-2021 sebagai tersangka.
Dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi dan tersangka untuk dilakukan pemberkasan.
Ada satu tersangka HF mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 20 juta ke pihak kejaksaan.
“Satu orang tersangka sudah ada upaya mengembalikan kerugian negara ke kita sebesar Rp 20 Juta,” ungkap Agung saat diwawancara TribunBengkulu.com, Rabu (17/4/2024).
Agung menjelaskan pihaknya masih melakukan penelusuran aset milik tersangka.
Hal itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian negara.
“Sementara ini, untuk pelacakan aset kita masih melakukan penelusuran ya, baik dari pihak samsat, BPN dan dari bank yang di Kabupaten Mukomuko,” tutur Agung.
Dari hasil penelusuran sementara ini, lanjut Agung, sudah ada beberapa data terkait aset tersangka.
“Tapi kita masih harus melakukan pengecekan kembali terkait data aset yang sudah kita temukan ini,” jelas Agung.
Agung juga menjelaskan, minggu depan nanti pihaknya akan memanggil kembali tersangkan dalam rangka pemberkasan.
Setelah dilakukan pemberkasan, pihaknya nanti akan melakukan proses hukum selanjutnya.
Setelah pemberkasan nanti, kita lakukan proses hukum selanjutnya, untuk nanti segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Agung.
Untuk diketahui, ketujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko terkait pengelolaan keuangan tahun 2016-2021 yakni dr. TA yang merupakan mantan Direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021.
Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Korupsi RSUD Mukomuko
RSUD Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
Kejari Mukomuko
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-dugaan-korupsi-RSUD-Mukomuko-Jaksa-Terima-pengembalian-kerugian-negara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.