Tarif Parkir Naik, Bapenda Kota Bengkulu Targetkan PAD Rp 11 Miliar di 2024

Target ini dinilai rasional, dengan kenaikan tarif parkir yang telah diberlakukan sejak awal tahun ini.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Penampakan karcis parkir di Kota Bengkulu. Warga diimbau meminta karcis ini kepada para jukir. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 11 miliar dari parkir pada tahun 2024.

Target ini dinilai rasional, dengan kenaikan tarif parkir yang telah diberlakukan sejak awal tahun ini.

"Karena baru kita jalankan, saat ini kita belum menghitung berapa realisasinya sampai saat ini. Masih berjalan," kata Eddyson kepada TribunBengkulu.com, Jumat (19/4/2024).

Dari Bapenda sendiri, setiap juru parkir (jukir) diberikan bal atau karcis parkir, yang nantinya diberikan kepada pemilik kendaraan.

Normalnya, para jukir mengambil karcis ini setiap 2 hari, hingga 3 hari sekali.

"Nanti, sobekannya dikembalikan, sebagai bukti di kita," ujar Eddyson.

Sementara, di lapangan, jukir mengaku diberikan target untuk setiap titik oleh Bapenda.

Salah satu jukir di zona 11 atau Jalan Kalimantan, Topan mengatakan sebelum kenaikan tarif parkir, target setorannya berjumlah Rp 1 juta, per bulan.

Kemudian, setelah kenaikan tarif parkir, target ini naik menjadi Rp 1,5 juta, per bulan.

Meski setoran naik, Topan mengatakan sejauh ini masih bisa memenuhi target setoran tersebut.

Dengan pendapatan per hari rata-rata Rp 100 ribu, maka Topan akan mendapatkan Rp 3 juta per bulan.

"Rp 1,5 juta untuk setoran ke Bapenda. Sisanya, Rp 1,5 juta untuk saya sendiri. Lumayanlah. Apalagi kalau ramai, bisa lebih Rp 100 ribu sehari," ujar Topan.

Perubahan tarif parkir di Kota Bengkulu telah diberlakukan selama beberapa bulan terakhir.

Perubahan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bengkulu yang telah disahkan dan mendapatkan revisi dari Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemprov Bengkulu.

Dengan perda baru ini, tarif parkir di Kota Bengkulu menjadi Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, dari sebelumnya hanya Rp 1,000.

Kemudian, untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi, tarif parkir menjadi Rp 3 ribu, dari sebelumnya Rp 2 ribu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved