Pilbup Bengkulu Selatan 2024

Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS di Bengkulu Selatan, KPU Seleksi Ulang

KPU Bengkulu Selatan pastikan akan kembali merekrut ulang anggota PPK dan PPS sebagai badan adhoc Pilkada 2024.

Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Gusman Heriyadi. KPU Bengkulu Selatan pastikan akan kembali merekrut ulang anggota PPK dan PPS sebagai badan adhoc Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan pastikan akan kembali merekrut ulang anggota PPK dan PPS sebagai badan adhoc Pilkada 2024.

Jadwal pendaftaran sudah dikeluarkan oleh KPU Bengkulu Selatan, sejak Minggu (21/4/2024).

Dengan adanya jadwal pendaftaran, PPK dan PPS yang sudah bertugas pada Pemilu 2024 dipastikan tidak akan secara otomatis kembali diangkat menjadi petugas penyelenggara Pilkada 27 November 2024.

Hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam Surat Keputusan (SK) KPU juga sudah mencantumkan tahapan dan jadwal seleksi PPK yang akan bertugas selama 8 bulan pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Gusman Heryadi membenarkan jika segera dilakulan seleksi ulang atau evaluasi berdasarkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI.

Sudah dipastikan dengan ada seleksi kembali dilaksanakan oleh KPU, tidak ada kata memprioritaskan badan adhoc yang lama akan kembali diterima. Semua orang yang mendaftarkan diri berhak memiliki kesempatan sama.

"Iya. Kita segera lakukan pendaftaram ulang seleksi PPK dan PPS. Tidak secara otomatis yang akan kembali diterima, tentu harus mengikuti seleksi ulang jika masih ingin menjadi badan adhoc," beber Gusman.

Sementara, berdasarkan jadwal yang dileluarkan oleh KPU Bengkulu Selatan, pengumuman dilakukan pada 23 April sampai 27 April 2024. Masa pendaftaran akan berlangsung pada 23 April sampai 29 April 2024 untuk PPK.

Sedangkan tahapan yang lain mengikuti proses tahapan yang lain selesai dilaksanakan. Seperti perekrutan PPS, baru akan dimulai pada 2 Mei sampai 8 Mei 2024.

"Bagi yang tidak terpilih menjadi PPK, tentu masih memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota PPS," jelas Gusman.

Baca juga: Gusman Fahrizal Daftar PAN untuk Pilbup Bengkulu Selatan 2024, Ibu-ibu Ambilkan Formulir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved