Selasa, 14 April 2026

Pilbup Mukomuko 2024

Pendaftaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024, Bawaslu Mukomuko Ingatkan KPU Selektif saat Perekrutan

KPU Mukomuko diminta oleh Bawaslu untuk selektif dalam melakukan perekrutan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.

|
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo meminta KPU Mukomuko untuk selektif dalam melakukan perekrutan Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - KPU Kabupaten Mukomuko telah membuka perekrutan ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024.

Pendaftaran Badan Adhoc atau PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 tersebut telah dibuka pada tanggal 23 April 2024 dan para petugas yang terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengingatkan KPU Kabupaten Mukomuko agar lebih selektif dalam melakukan perekrutan.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo meminta agar KPU mempertimbangkan kandidat yang akan direkrut.

Sebagai antisipasi pada saat pelaksaan Pilkada 2024 ada Badan Adhoc (PPK, PPS, red) yang melakukan pelanggaran.

"Kami mengharapkan agar nanti KPU mempertimbangkan PPK dan PPS selama perekrutan nanti, dikhawatirkan saat pelaksanaan Pilkada 2024, badan Adhoc ini ada yang melanggar etik saat bertugas," ungkap Teguh kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Teguh menegaskan, petugas yang akan dilantik menjadi PPK dan PPS pada Pilkada 2024 mendatang harus memiliki integritas.

Lantaran, Hal itu sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Harusnya memiliki intergritas tinggi demi suksesnya penyelenggara pilkada 2024 nanti, kemampuan calon PPK maupun PPS harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Teguh.

Sementara itu, PPK dan PPS yang tak memiliki intergritas yang baik, sebaiknya pihak KPU bisa selektif terkait hal itu.

Pasalnya jika nanti pihak KPU tak selektif dalam melakukan perekrutan dikhawtirkan adanya pelanggar dalam Pilkada 2024 nanti.

“Perihal itu KPU lebih selektif dalam melakukan perektutan PPK dan PPS, agar ke depan tak ada badan adhoc yang tak bisa kerja dan tak memiliki intergritas,” ungkap Teguh.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved