Ibu Jual Putri Kandung

Mengapa Ibu Menyuruhku Begitu? Protes N Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang di Rejang Lebong

Sebelum melaporkan ibunya ke polisi karna menjual dirinya Rp 100 ribu ke pria hidung belang, ternyata korban sempat protes pada ibunya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Ilustrasi korban. Sebelum melaporkan ibunya ke polisi, ternyata korban sempat protes pada ibunya, namun ditanggapi dingin oleh ibunya. 

Melihat putrinya protes, Y sepertinya tidak terlalu menghiraukannya dan hanya berujar singkat memberikan alasan.

"Biarlah kito ado duit, bisa belanjo," Y berujar tanpa rasa bersalah.

(Biar kita ada uang, bisa belanja)

Mirisinya lagi, setelah peristiwa tersebut, Y masih mengajak N untuk bekerja memotong rumput di kebun.

Ibu Muda di Labuhanbatu Ditangkap Lantaran Jual Anak Kandung Usia 4 Bulan Seharga Rp 4 Juta

Kakak Kandung Ikut Jadi Tersangka

Setelah terungkapnya sejumlah fakta baru, kini kakak kandungnya yakni AJ (25) ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ibu dan anak itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan penyidikan terkait laporan yang diterima pada kasus itu ditemukan ada fakta-fakta baru.

Termasuk keterlibatan kakak kandungnya yang pernah menyetubuhi korban.

Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong telah mengamankan pelaku AJ guna penyidikan lebih lanjut.

"Benar, selain ibu kandung korban, kakak kandungnya juga ikut diamankan," ujar Sinar.

Kasi Humas menambahkan, perbuatan inses atau hubungan sedarah antara korban dengan pelaku kakak kandungnya itu terjadi pada bulan Januari 2024.

Saat itu, AJ yang merupakan kakak kandung korban pulang dari kebun dan membuat kopi serta merokok di ruang tamu.

Saat itu pelaku mendatangi korban yang masih di bawah umur ketika sedang tidur di dalam kamarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved