Berita Mukomuko
Peternak di Mukomuko Diwarning Tak Lepas Liarkan Hewan Ternak, Polisi: Ancaman Pidana
Polisi Ingatkan pemilik hewan ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternakknya bisa dipidana.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna meminta pemilik hewan ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak miliknya.
Hewan ternak yang dimaksud seperti Kerbau, Sapi atau Kambing melepas liarkan hewan ternak tersebut dapat mengganggu pengguna jalan.
Yana mengatakan, hewan ternak wajib dikandangkan, kalau melepaskan ternak tanpa hak di tempat umum atau dilahan milik orang lain.
“Pemilik hewan ternak bisa dipidana kalau melepas liarkan hewan ternaknya,” ungkap Yana saat diwawancarai, Jumat (26/4/2024).
Yana menjelaskan, ketentuan pidana terkait melepas liarkan hewan ternak di tempat umum.
Baca juga: Pemuda di Mukomuko Ditangkap Bawa Gaja, Kelabui Polisi dengan Kertas Nasi dan Susu Sachet
Diatur dalam Pasal 548 KUHP dan Pasal 549 KUHP dengan hukuman pidana penjara dan denda uang.
“Kalau Pasal 548 KUHP ancaman pidananya denda Rp 2.250.000, atau Pasal 549 KUHP untuk ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan penjara 14 hari,” tutur Yana.
Saat ditanya terkait, adanya korban perihal hewan ternak yang dilepas liarkan.
Yana mengatakan, pihaknya sudah menerima informas adanya kecelakaan lalulintas akibat hewan ternak.
“Informasinya sudah ada kecelakaan akibat hewan ternak ini, makanya kita minta masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk memperhatikan hewan ternaknya,” jelas Yana.
Untuk diketahui, kecelakaan lalulintas pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya.
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Mukomuko, dan dikebumikan di Kecamatan Penarik.
| Duduk Perkara Bengkel Milik Polisi Dibakar Massa Imbas Aksi Pencurian Sawit di Mukomuko |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Mobil Pencuri Sawit Dibakar Massa, Pelaku Warga Mukomuko |
|
|---|
| BKD Mukomuko Bengkulu Targetkan Sertifikasi 35 Bidang Tanah Pemkab di Tahun 2025 |
|
|---|
| Polres Mukomuko Bengkulu Tangkap 9 Maling dan Begal dalam Operasi Musang Nala 2025 |
|
|---|
| DPRD Mukomuko Minta Pemkab Tagih Sisah Dana Bagi Hasil ke Pemerintah Provinsi Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolres-Mukomuko-minta-warga-untuk-lapor-RT-sebelum-Mudik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.