Berita Mukomuko

Peternak di Mukomuko Diwarning Tak Lepas Liarkan Hewan Ternak, Polisi: Ancaman Pidana

Polisi Ingatkan pemilik hewan ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternakknya bisa dipidana.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna. Peternak di Mukomuko Diwarning Tak Lepas Liarkan Hewan Ternak, Polisi: Ancaman Pidana 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna meminta pemilik hewan ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak miliknya.

Hewan ternak yang dimaksud seperti Kerbau, Sapi atau Kambing melepas liarkan hewan ternak tersebut dapat mengganggu pengguna jalan.

Yana mengatakan, hewan ternak wajib dikandangkan, kalau melepaskan ternak tanpa hak di tempat umum atau dilahan milik orang lain.

“Pemilik hewan ternak bisa dipidana kalau melepas liarkan hewan ternaknya,” ungkap Yana saat diwawancarai, Jumat (26/4/2024).

Yana menjelaskan, ketentuan pidana terkait melepas liarkan hewan ternak di tempat umum.

Baca juga: Pemuda di Mukomuko Ditangkap Bawa Gaja, Kelabui Polisi dengan Kertas Nasi dan Susu Sachet

Diatur dalam Pasal 548 KUHP dan Pasal 549 KUHP dengan hukuman pidana penjara dan denda uang.

“Kalau Pasal 548 KUHP ancaman pidananya denda Rp 2.250.000, atau Pasal 549 KUHP untuk ancaman denda Rp 3.750.000 atau kurungan penjara 14 hari,” tutur Yana.

Saat ditanya terkait, adanya korban perihal hewan ternak yang dilepas liarkan.

Yana mengatakan, pihaknya sudah menerima informas adanya kecelakaan lalulintas akibat hewan ternak.

“Informasinya sudah ada kecelakaan akibat hewan ternak ini, makanya kita minta masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk memperhatikan hewan ternaknya,” jelas Yana.

Untuk diketahui, kecelakaan lalulintas pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya.

Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Mukomuko, dan dikebumikan di Kecamatan Penarik.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved