Pilgub Bengkulu 2024

Pencalonan Perorangan Pilgub Bengkulu 2024, KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 2 Tahun 2024

KPU Provinsi Bengkulu mensosialisasikan mekanisme dan syarat untuk pencalonan gubernur jalur perorangan (independen).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Senin (29/4/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - KPU Provinsi Bengkulu mensosialisasikan mekanisme dan syarat untuk pencalonan gubernur jalur perorangan (independen).

Serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dikatakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini sebagai rumahnya aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

"Hari ini ada 2 agenda, pertama untuk sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Juga jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota serentak nanti. PKPU Nomor 2 ini adalah rumah dari seluruh tahapan Pilkada nanti," kata Rusman, usai sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Senin (29/4/2024).

Ia menjelaskan untuk calon perseorangan Pilgub Bengkulu 2024, baru akan dibuka pada 5 Mei 2024. Untuk persyaratan pencalonan ini, pihaknya menyiapkan Tim Help Desk untuk membantu masyarakat yang ingin mencalonkan diri sendiri Cagub lewat jalur independen. 

"Tentang sosialisasi pencalonan perseorangan. Informasi dari divisi teknis itu sudah ada 1 orang, yang sudah berkoordinasi. Untuk detail persyaratan nya dan format dukungan itu bisa dilihat di laman KPU," jelas Rusman.

Ditambahkan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, meskipun pada Pilgub 2020 tidak didapatkan calon gubernur yang maju jalur perseorangan, namun KPU tetap mempersiapkan help desk untuk membantu para calon.

Seandainya nanti ada calon yang ingin maju di jalur independen tersebut. 

"Bagi masyarakat yang berminat itu bisa berkoordinasi dengan kita, atau langsung buka laman KPU, disana ada format dukungan dari masyarakat untuk calon perseorangan," jelas Emex.

BERIKUT TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN TAHUN 2024 

PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved