387 Orang Daftar PPK ke KPU Rejang Lebong untuk Pilkada 2024, Segini Besaran Gajinya

Tahapan-tahapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus dilakukan. Untuk perekrutan badan Adhoc yakni Panitia Pemilih.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KPU Rejang Lebong. 387 Orang Daftar PPK ke KPU Rejang Lebong untuk Pilkada 2024, Segini Besaran Gajinya 

Seleksi itu dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kemudian setelahnya, akan ada tes wawancara bagi para pelamar.

"Nanti akan diverifikasi berkasnya, yang lulus akan mengikuti rangkaian tes selanjutnya yakni CAT,"tutup Buyono.

Untuk diketahui, nantinya PPK yang bertugas di Pilkada 2024 akan menerima gaji perbulan.

Adapun rinciannya untuk gaji ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan, gaji anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Untuk gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1,8 juta perbulan dan gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1,3 juta perbulan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved