387 Orang Daftar PPK ke KPU Rejang Lebong untuk Pilkada 2024, Segini Besaran Gajinya
Tahapan-tahapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus dilakukan. Untuk perekrutan badan Adhoc yakni Panitia Pemilih.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tahapan-tahapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus dilakukan untuk perekrutan badan Adhoc yakni Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) telah ditutup pendaftarannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong mencatat total pendaftar PPK sebanyak 387 orang yang tersebar di semua kecamatan yang ada Kabupaten Rejang Lebong.
Nantinya para pendaftar itu akan menjalani rangkaian seleksi hingga akhirnya yang akan dipilih dan dilantik menjadi PPK untuk Pilkada 2024 sebanyak 75 orang saja.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono mengatakan dari data yang masuk dalam SIAKBA jumlah pendaftar mencapai 523 orang.
Namun yang melengkapi berkas hanya sebanyak 387 orang saja. Adapun pendaftar terbanyak ada di Kecamatan Curup dengan total 49 orang sedangkan pendaftar yang sedikit ada di Kecamatan Sindang Dataran dengan hanya 10 orang saja.
Baca juga: Pencari Kerja Harus Tahu, Seleksi Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemkab Rejang Lebong 2024
"Sudah ditutup pendaftarannya, totalnya ada 387 orang yang mendaftar sebagai calon PPK, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran karena semua kecamatan sudah tercukupi,"jelas Buyono.
Para pendaftar calon PPK Pilkada 2024 ini didominasi oleh mantan badan Adhoc pada Pemilu 2024 kemarin.
Baik dari mantan anggota PPK dan PPS hingga mantan badan Adhoc dari Bawaslu.
Adapun untuk kuota PPK sendiri pada Pilkada nanti sama seperti Pilkada atau Pemilu sebelumnya yakni sebanyak 75 PPK dengan rincian sebanyak 5 orang di setiap kecamatannya.
"Untuk total yang dibutuhkan sebanyak 75 PPK, di setiap kecamatan itu 5 orang," lanjut Buyono.
Proses perekrutan akan dilakukan dengan menggunakan sistem seleksi terbuka.
Tahap selanjutnya dalam penerimaan badan adhoc PPK ini, pihaknya akan melakukan tahapan penelitian administrasi berkas pendaftar.
Untuk berkas yang dinyatakan lulus nantinya akan diumumkan dan mengikuti tahapan selanjutnya.
Calon pelamar PPK yang lolos administrasi nantinya akan mengikuti seleksi tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Rejang-Lebong-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.