Inses Adik Kakak di Rejang Lebong
Menengok Prosesi Cuci Kampung Inses Adik Kakak di Rejang Lebong, Orang Tua Dicambuk dan Bersumpah
Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengatakan, prosesi cuci kampung dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah pembahasan sebelumnya.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong akhirnya menggelar prosesi cuci kampung sebagai sanksi adat kepada keluarga inses adik kakak di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu.
Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengatakan, prosesi cuci kampung dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah pembahasan sebelumnya.
Sebelumnya, sanksi adat cuci kampung sempat tertunda karena dilarang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Bahkan DP3APPKB juga sempat melarang rehabilitasi kepada korban inses yang sebelumnya sempat dikawal oleh Pekerja Sosial Kemensos.
Terbaru, DP3APPKB mendukung rehabilitasi kepada korban inses yang telah dihamili kakak kandungnya hingga 3 kali hingga punya anak.
Kini, sanksi adat cuci kampung akhirnya juga dapat dilaksanakan.
Menurut pihak BMA, proses cuci kampung bertujuan untuk tolak balak agar desa tersebut tidak terkena bencana.
Baca juga: Awal Mula Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu Hingga Punya Anak, Ternyata Sekeluarga Tidur Sekamar

Prosesi Cuci Kampung
Dari pantauan TribunBengkulu.com, proses cuci kampung ini berjalan lancar. Kedua orangtua korban dan pelaku dihadirkan.
Prosesi dimulai dengan doa tolak balak, agar kampung tersebutterhindar dari bencana.
Selanjutnya, kedua orangtua korban dan pelaku membaca ikrar sumpah.
Kemudian, kedua orangtua korban dan pelaku dihukum cambuk menggunakan lilitan lidi sebanyak 10 kali.
Orang tua juga ikut diberi hukuman cambuk karena dianggap lalai dalam mendidik anaknya.
Kedua orangtua korban dan pelaku juga diharuskan berkeliling kampung.
Setelahnya keluarga tersebut melaksanakan pemotongan tiga ekor kambing yang dilakukan di tiga dusun sebagai simbol tolak balak.
Baca juga: Tutupi Inses? Orang Tua Kakak Hamili Adik Kandung Bengkulu Pernah Tuduh Tetangga Perkosa Anaknya
Warga Malu
Sementara itu, kepala desa setempat, Jeriyan mengatakan dengan telah terlaksananya prosesi cuci kampung ini diharapkan segala sesuatu di desa kedepannya bisa damai, baik dan tentram.
Ia mengakui bahwa warga desanya sangat malu dengan adanya prosesi ini.
Namun hal itu perlu dilaksanakan agar tidak ada hal buruk yang terjadi kedepannya.
"Semoga kasus ini selesai dan tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa," harap Jeriyan.
Warga setempat, Badu Hartomadi mengatakan dengan telah digelarnya prosesi cuci kampung ini diharapkan kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.
Pihaknya sangat mendukung adanya prosesi cuci kampung yang digelar.
Dengan begitu, desa ini bisa kembali bersih dan diharapkan terhindar dari bencana.
"Tentunya kejadian ini sangat memalukan," ujarnya.
Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya

Sempat Dilarang
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) melarang sanksi adat cuci kampung dalam kasus inses adik kakak Rejang Lebong.
Hal itu disampaikan pihak DP3APPKB saat melakukan penjangkauan kasus persetubuhan anak di Rejang Lebong.
DP3APPKB bahkan sampai mengeluarkan surat khusus kepada Ketua Badan Musyarawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Camat Bermani Ulu dan kepala desa.
Surat tersebut bahkan memuat narasi bernada ancaman, bahwa sanksi ada cuci kampung bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan ada 32 hak anak yang harus dilindungi, salah satu dari hak anak tersebut adalah rasa nyaman dan diasuh oleh orang tua kandung."
Surat tersebut juga memuat keluhan keluarga yang menolak melakukan cuci kampung dan memisahkan korban RI (16) dari keluarga.
Lampiran surat itu juga menuliskan, "ayah korban nampak syok dan sedikit emosi karena mengeluh tentang hukuman dari tindakan anaknya bahwa RI harus dikucilkan, dan tidak boleh tinggal bersama mereka."
Kuat dugaan, keluhan tersebut berkaitan dengan upaya pihak Pekerja Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) yang ingin merehabilitasi korban RI.
Rehabilitasi korban RI bertujuan untuk memulihkan mental dan mengajarkan norma baik dan buruk serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Namun upaya tersebut disalahartikan oleh pihak keluarga dan dinas pemberdayaan perempuan sebagai upaya pengucilan.
Apalagi ada upaya dari orang tua korban untuk menutup-nutupi hubungan inses adik kakak tersebut.
Baca juga: Jangan Pisah dari Ayah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Rejang Lebong Larang Rehabilitasi Korban Inses?

Terbongkarnya Hubungan Inses
Kasus tersebut terungkap setelah korban R (16) diantarkan orangtuanya berobat ke bidan desa karena sakit.
Oleh bidan desa, ternyata korban dinyatakan mengalami keguguran.
Orang tuanya tidak tidak terima, apalagi setelah itu muncul desas-desus tidak sedap di kalangan masyarakat desa.
Orang tua korban lantas mendatangi Kepala Desa (kades) setempat untuk meluruskan permasalah itu.
Merasa ada yang janggal, kades malah menelepon Bhabinkantibmas agar ditindaklanjuti.
Baca juga: Jangan Pisah dari Ayah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Rejang Lebong Larang Rehabilitasi Korban Inses?
Sementara korban disarankan untuk dibawa ke Puskesmas.
Kades kemudian mendatangi rumah korban R (16) pada Senin (18/3/2024) untuk membawa korban ke Puskesmas.
Ternyata di rumah korbah sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos (Kementerian Sosial) Kabupaten Rejang Lebong.
Bersama-sama dengan petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial, kads membawa korban ke Puskesmas Air Pikat untuk diperiksa.
Di sini akhirnya fakta mengejutkan terungkap, korban R (16) mengaku telah disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orang tuanya.
Setelah kasus tersebut terungkap, kades langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.