Berita Rejang Lebong

Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Istimewa
SIDANG - Proses persidangan kasus peredaran rokok ilegal di PN Kelas IB Curup pada Rabu (29/10/2025). Terdakwa Yulianti divonis hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kasus bisnis rokok ilegal di Rejang Lebong  kini terkuak peran istri Kapolsek yang jadi terdakwa dan divonis 1 tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga orang terdakwa, masing-masing Yulianti Hermawati, Doni Ardiansyah, dan Kenny Gumara Putra.

Dari informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, terdakwa Yulianti Hermawati diketahui merupakan seorang Bhayangkari.

Ia merupakan istri dari salah satu Kapolsek aktif yang bertugas di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dimana Yulianti sendiri diduga berperan sebagai penadah atau penyedia.

Ini dikarenakan ada bukti-bukti seperti percakapan dan nomer rekeningnya.

Bahkan, terdakwa tak bisa menunjukan bukti ketidak terlibatnya dalam kasus ini selama persidangan berlangsung. 

Baca juga: Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Ibu-ibu di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, bertugas membagikan atau menjual rokok-rokok ilegal itu ke warung-warung yang ada. 

Kasus ini bermula ketika mobil yang dikendarai Doni dan Kenny dihentikan oleh tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau pada Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan.

Dari pengembangan penyidikan, aparat kemudian menetapkan Yulianti sebagai tersangka.

Ia diduga ikut mengatur dan memasarkan rokok-rokok ilegal tersebut ke sejumlah warung di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kota Lubuklinggau.

Kasus bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2023 terdakwa mengundang terdakwa Andi Irawan yang telah lama divonis hakim untuk datang ke rumahnya.  

Dimana saat itu terdakwa menawarkan kepada Andi Irawan agar memperdagangkan rokok ilegal.

SIDANG - Proses persidangan kasus peredaran rokok ilegal di PN Kelas IB Curup pada Rabu (29/10/2025). Terdakwa Yulianti divonis hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara.
SIDANG - Proses persidangan kasus peredaran rokok ilegal di PN Kelas IB Curup pada Rabu (29/10/2025). Terdakwa Yulianti divonis hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. ()

Lalu Andi Irawan menyetujui tawaran dari terdakwa tersebut sehingga pada bulan November tahun 2023, Andi Irawan datang ke rumah terdakwa untuk mengambil rokok ilegal itu. Dengan kesepakatan pembayarannya ditransfer ke rekening Bank milik Terdakwa yang dibayarkan setelah rokok tersebut laku terjual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved