Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Wajah Melas Gunawan Saat Divonis Mati, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam
- Gunawan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Wajah Gunawan (44) tampak melas dan nyaris tak berkutik saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya.
Pria asal Rejang Lebong, Bengkulu, itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan keji terhadap istri Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14) yang ditemukan, pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Gunawan terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Desa Kesambe Baru, Rejang Lebong, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Curup, Selasa (28/10/2025).
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I PN Kelas IIB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam, setelah fakta persidangan menunjukkan pelaku sempat mengasah parang sebelum menyerang.
Baca juga: Cerita Lengkap Akhir Pelarian Gunawan, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu
Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan penuh perencanaan.
Gunawan yang merupakan suami siri korban, tega menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya dengan senjata tajam jenis parang setelah terlibat pertengkaran hebat.
Fakta persidangan menunjukkan, sebelum kejadian, pelaku sempat mengasah parang terlebih dahulu.
Hal itu memperkuat unsur pembunuhan berencananya.
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan berulang kali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman mati," ucap Mantiko kemudian mengetuk palu.
Saat hakim menjatuhkan vonis mati, suasana ruang sidang yang sebelumnya hening langsung berubah.
Gunawan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak meneteskan air mata bahagia dan bertepuk tangan usai mendengar putusan tersebut.
Mereka menilai vonis itu merupakan bentuk keadilan atas hilangnya nyawa dua orang tercinta mereka.
Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong
Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong
Rejang Lebong
Berita Rejang Lebong
Running News
| Breaking News: Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu Divonis Mati |
|
|---|
| Vonis Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Pekan Depan, Keluarga Desak Hukuman Mati |
|
|---|
| Ingat Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu? Pelaku Dituntut Seumur Hidup |
|
|---|
| Kabar Terbaru IDP, Putri Gunawan yang Habisi Istri dan Anak Tiri di RL Bengkulu, Kini Terlantar |
|
|---|
| Reaksi Menohok Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong: Biar kami yang selesaikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.