Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Wajah Melas Gunawan Saat Divonis Mati, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu

Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
SIDANG PEMBUNUHAN - Tersangka Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Gunawan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Curup. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam
  • Gunawan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Wajah Gunawan (44) tampak melas dan nyaris tak berkutik saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepadanya.

Pria asal Rejang Lebong, Bengkulu, itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan keji terhadap istri Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14) yang ditemukan, pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Gunawan terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Desa Kesambe Baru, Rejang Lebong, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Curup, Selasa (28/10/2025).

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I PN Kelas IIB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.

Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam, setelah fakta persidangan menunjukkan pelaku sempat mengasah parang sebelum menyerang.

Baca juga: Cerita Lengkap Akhir Pelarian Gunawan, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu

Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan penuh perencanaan.

Gunawan yang merupakan suami siri korban, tega menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya dengan senjata tajam jenis parang setelah terlibat pertengkaran hebat. 

Fakta persidangan menunjukkan, sebelum kejadian, pelaku sempat mengasah parang terlebih dahulu. 

Hal itu memperkuat unsur pembunuhan berencananya.

Majelis hakim menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan berulang kali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman mati," ucap Mantiko kemudian mengetuk palu.

Saat hakim menjatuhkan vonis mati, suasana ruang sidang yang sebelumnya hening langsung berubah. 

Gunawan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak meneteskan air mata bahagia dan bertepuk tangan usai mendengar putusan tersebut. 

Mereka menilai vonis itu merupakan bentuk keadilan atas hilangnya nyawa dua orang tercinta mereka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved