Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Tangis Haru Keluarga Korban Saat Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu

Tangis haru keluarga korban mewarnai sidang vonis mati Gunawan, pelaku pembunuhan istri dan anak tirinya di Rejang Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
ANAK KORBAN – Andin Putri, anak korban, saat diwawancarai usai persidangan. Keluarga menyambut lega dan bahagia atas vonis mati yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

Ringkasan Berita:
  1. Vonis mati dijatuhkan kepada Gunawan (44), pelaku pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur, Rejang Lebong.
  2. Anak korban, Andin Putri, menangis lega karena hukumannya setimpal dengan perbuatan terdakwa.
  3. Keluarga korban merasa puas dan lega karena keadilan akhirnya ditegakkan.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Tangis haru pecah di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup pada Selasa (28/10/2025).

Keluarga korban menyambut bahagia vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Gunawan (44), pelaku pembunuhan istri siri dan anak tirinya.

Anak korban, Andin Putri, tak kuasa menahan air mata saat majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa yang merupakan pelaku pembunuhan ibu dan adik kandungnya. Namun, air mata Andin bukan karena kesedihan.

Ia mengaku menangis karena lega dan bahagia mendengar majelis hakim memutuskan hukuman berat bagi pelaku yang telah menghancurkan keluarganya.

“Alhamdulillah, kami puas. Kami menangis karena senang, bukan karena menangisi terdakwa, tapi karena hukumannya setimpal,” ujar Andin kepada TribunBengkulu.com usai sidang.

Andin mengatakan, sejak awal pihak keluarga memang berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati. 

Baginya, vonis tersebut merupakan bentuk keadilan yang sepadan atas perbuatan keji yang dilakukan terdakwa terhadap almarhumah Euis Setia (42) dan Gaidah Marwa Wijaya (14).

“Harapan kami memang terdakwa dihukum mati. Karena perbuatannya bukan hanya menghilangkan nyawa ibu dan adik saya, tapi juga meninggalkan duka dan trauma yang dalam bagi kami sekeluarga,” ucapnya dengan suara bergetar.

Menurut Andin, keadilan yang diberikan majelis hakim sedikit banyak mengobati luka batin keluarga. 

Sejak tragedi pembunuhan itu terjadi, kehidupan mereka tidak lagi sama. Rasa kehilangan, ketakutan, dan trauma masih sering menghantui.

“Kami sudah cukup puas dengan putusan ini. Setidaknya sekarang kami bisa sedikit tenang, karena hukum sudah berpihak kepada korban,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn. menyatakan Gunawan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Gunawan divonis pidana mati setelah terbukti menghabisi nyawa istri sirinya dan anak tirinya di kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada 30 April 2025 lalu.

Usai mendengar putusan, terdakwa hanya tertunduk tanpa berkata-kata, sementara keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menangis dan saling berpelukan.

Suasana ruang sidang seketika dipenuhi keharuan, namun juga rasa lega karena keadilan akhirnya ditegakkan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved