Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu, Gunawan Pucat Pasi

Gunawan, pembunuh istri dan anak tiri di Curup Timur Rejang Lebong, dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban lega keadilan ditegakkan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SUASANA SIDANG - Foto suasana di luar ruang persidangan di PN Curup pada Selasa (28/10/2025). Keluarga korban tangis bahagia dan haru usai mendengar sidang putusan. 

Ringkasan Berita:
  1. Sidang vonis pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur digelar di PN Curup, Selasa (28/10/2025).
  2. Terdakwa Gunawan (44) terbukti membunuh Euis Setia (42) dan anak tirinya Gaidah Marwa Wijaya (14) dengan parang.
  3. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
  4. Keluarga korban meneteskan air mata haru dan lega usai vonis dibacakan.
  5. Gunawan terlihat pucat pasi, tertunduk lesu, dan hanya menatap kosong.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Suasana haru bercampur tegang menyelimuti Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup, Selasa (28/10/2025).

Kursi ruangan itu penuh oleh keluarga korban, aparat keamanan, serta sejumlah pihak lain yang ingin menyaksikan sidang pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur, Gunawan (44).

Kasus ini sempat menggemparkan Rejang Lebong.

Dua korban, Euis Setia (42) dan anaknya Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di dalam kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Pelakunya tak lain adalah suami siri korban sendiri, Gunawan, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.

Dalam fakta persidangan, Gunawan terbukti dengan sengaja menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya menggunakan sebilah parang yang sebelumnya sudah diasahnya.

Aksi kejam itu dilakukan karena emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., membacakan amar putusan.

Dengan suara tegas, hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan dengan pidana mati,” tegas hakim sembari mengetok palu sidang.

Begitu vonis dibacakan, sontak ruang sidang sempat bergemuruh sebentar karena adanya tepuk tangan.

Beberapa anggota keluarga korban yang sejak awal mengikuti persidangan langsung meneteskan air mata.

Namun air mata itu bukan karena duka, melainkan kelegaan dan rasa keadilan yang akhirnya ditegakkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved