Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu, Gunawan Pucat Pasi
Gunawan, pembunuh istri dan anak tiri di Curup Timur Rejang Lebong, dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban lega keadilan ditegakkan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Sidang vonis pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur digelar di PN Curup, Selasa (28/10/2025).
- Terdakwa Gunawan (44) terbukti membunuh Euis Setia (42) dan anak tirinya Gaidah Marwa Wijaya (14) dengan parang.
- Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
- Keluarga korban meneteskan air mata haru dan lega usai vonis dibacakan.
- Gunawan terlihat pucat pasi, tertunduk lesu, dan hanya menatap kosong.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Suasana haru bercampur tegang menyelimuti Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup, Selasa (28/10/2025).
Kursi ruangan itu penuh oleh keluarga korban, aparat keamanan, serta sejumlah pihak lain yang ingin menyaksikan sidang pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur, Gunawan (44).
Kasus ini sempat menggemparkan Rejang Lebong.
Dua korban, Euis Setia (42) dan anaknya Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di dalam kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Pelakunya tak lain adalah suami siri korban sendiri, Gunawan, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
Dalam fakta persidangan, Gunawan terbukti dengan sengaja menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya menggunakan sebilah parang yang sebelumnya sudah diasahnya.
Aksi kejam itu dilakukan karena emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., membacakan amar putusan.
Dengan suara tegas, hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan dengan pidana mati,” tegas hakim sembari mengetok palu sidang.
Begitu vonis dibacakan, sontak ruang sidang sempat bergemuruh sebentar karena adanya tepuk tangan.
Beberapa anggota keluarga korban yang sejak awal mengikuti persidangan langsung meneteskan air mata.
Namun air mata itu bukan karena duka, melainkan kelegaan dan rasa keadilan yang akhirnya ditegakkan.
Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong
Rejang Lebong
Pengadilan Negeri Curup
Curup
TribunBreakingNews
Multiangle
Bengkulu
| Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Wajah Melas Gunawan Saat Divonis Mati, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Breaking News: Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu Divonis Mati |
|
|---|
| Vonis Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Pekan Depan, Keluarga Desak Hukuman Mati |
|
|---|
| Ingat Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu? Pelaku Dituntut Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Suasana-usai-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.