Pilbup Rejang Lebong 2024
Syarat Maju Pilbup Rejang Lebong 2024 Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 20.840 KTP Dukungan
Untuk jalur perseorangan, syarat yang harus dikumpulkan oleh calon yang akan maju yakni minimal 20.840 KTP dukungan
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 Rejang Lebong melalui jalur perseorangan, calon diwajibkan memiliki sebanyak 20.840 KTP dukungan yang tersebar di minimal 8 kecamatan sebagai syaratnya.
Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong segera menerima berkas dokumen untuk calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman mengatakan, terdapat dua cara untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Jika ingin maju melalui jalur parpol, partai pengusungnya minimal memiliki total 6 kursi di legislatif.
Sedangkan untuk jalur perseorangan, syarat yang harus dikumpulkan oleh calon yang akan maju yakni minimal 20.840 KTP dukungan.
Dukungan yang dimaksud itu harus dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan dan KTP elektronik pendukung dan surat pernyataan identitas pendukung.
"Jumlah dukungan minimal itu adalah 10 persen dari jumlah DPT Rejang Lebong pada Pemilu sebelumnya, jadi minimal yang harus dipenuhi adalah 20.840 dukungan," jelas Ujang, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: 387 Orang Daftar PPK ke KPU Rejang Lebong untuk Pilkada 2024, Segini Besaran Gajinya
Untuk proses penerimaan berkas dukungan bagi calon jalur perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang.
Selain syarat berupa dukungan, calon perseorangan juga harus melengkapi form lain yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong.
"Akan dibuka pada 5 Mei nanti, selain dukungan juga ada beberapa form lain yang harus dilengkapi,"papar Ujang.
Terkait bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan, Ujang menyebut hingga saat ini belum ada satupun bakal calon yang berkordinasi maupun berkonsultasi ke KPU Rejang Lebong.
Meskipun begitu, KPU Rejang Lebong tetap mempersiapkan untuk tahapan-tahapan melalui jalur perseorangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, Ujang mengajak bagi yang hendak maju melalui jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan segala sesuatu.
"Jadi semisal ada yang mau maju Pilkada melalui jalur perseorangan, segeralah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, baik dukungan maupun berkas lainnya, jika kurang jelas bisa langsung berkonsultasi ke KPU Rejang Lebong,"tutup Ujang.
Pilbup Rejang Lebong 2024
Berita Rejang Lebong
Rejang Lebong
KPU rejang lebong
Pilkada Bengkulu 2024
| Fikri-Hendri Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terpilih Siap Ikuti Retret Kepala Daerah |
|
|---|
| DIlantik 6 Februari 2025, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Langsung Bergerak Jalankan Program |
|
|---|
| Pemkab Persiapkan Pelantikan Fikri-Hendri Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| KPU Tetapkan Paslon Bupati Rejang Lebong Terpilih Fikri-Hendri pada 9 Januari 2025 |
|
|---|
| Penetapan Bupati Terpilih Rejang Lebong Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi, KPU Ungkap Jadwalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-RL-1-Mei-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.