Viral di Media Sosial

Gaya Hedon Selebgram Curup Diduga Owner Arisan Bodong, Mobil Mewah hingga Liburan ke Luar Negeri

MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur tengah dicari keberadaannya. Selebgram cantik asal Kota Curup ini tengah viral perkara arisan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Kondisi rumah MA yang tampak kosong tanpa penghuni pasca kasus arisan online viral, Sabtu (4/5/2024). 

Pada saat itu, korban mengikuti arisan Rp 5 juta dan ternyata lancar hingga arisannya selesai. Selanjutnya pada Agustus 2023 lalu, korban kembali mengikuti arisan dari MA dengan nominal Rp 10 juta.

"Awalnya lancar, terus ikut lagi yang kedua, saya ikut itu yang oper slot atau menggantikan member yang di cancel," jelas korban.

Korban menjelaskan, pada awalnya semuanya berjalan lancar hingga akhir-akhir ini mulai macet.

Dimana korban yang seharusnya menerima uang Rp 10 juta pada bulan Mei 2024 ini, ternyata hanya mendapatkan uang Rp 2 juta saja. Sedangkan sisanya dijanjikan oleh MA akan dibayarkan pada tanggal 18 Mei 2024 nanti.

"Tapi sekarang dianya gak ada kabar hingga akhirnya ini viral dan ternyata banyak korbannya," papar korban.

Polisi Minta Korban Melapor

Meskipun telah viral, belum ada satupun korban yang melapor ke Polres Rejang Lebong. Hal ini terlihat dari belum adanya laporan yang masuk terkait kasus arisan online itu baik di Polres Rejang Lebong maupun Polsek jajaran.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perkara arisan online yang tengah viral di sosial media itu.

Meskipun begitu pihaknya telah melakukan monitoring pada kasus tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk dari para korbannya," sampai Sinar, Jumat (3/5/2024).

Kasi Humas meminta para korban yang merasa tertipu pada kasus tersebut untuk segera melapor ke Polres Rejang Lebong ataupun Polsek jajaran.

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya nanti akan bisa bergerak melakukan penyelidikan.

Karena setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas. Dalam membuat laporan, korban diminta membawa alat bukti pendukung baik berupa screenshot chat dan kwitansi atau bukti penitipan uangnya.

"Apabila memiliki bukti penitipan uang arisan atau bukti kwitansi bisa ikut dilampirkan, kita tunggu laporannya," ujar Sinar.

Hingga saat ini, para korban arisan MA terus bertambah. Bahkan dari data yang didapati TribunBengkulu.com, jumlah korbannya telah mencapai lebih dari 75 orang.

Untuk total kerugiannya bahkan telah mencapai miliyaran rupiah. Tak hanya warga Rejang Lebong saja, korban juga ada yang berasal dari kabupaten atau kota lainnya seperti Kepahiang, Lebong, Kota Bengkulu dan Lubuklinggau.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved