Bule Bunuh Merua di Jawa Barat

Ingat Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar? Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Ingat Bule Amerika di Banjar Bunuh Mertua? Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA
Arthur Welohr, warga negara Amerika Serikat, yang menjadi terdakwa pembunuhan mertua di Kota Banjar, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024). 

Usai melakukan pengrusakan kdua kalinya, keluarga korban melaporkan ALW ke polisi, tetapi pelaku tidak ditahan.

"Beberapa hari setelah perusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," ujar Yayat.

Naasnya, awalnya tetangga korban mengira ada yang bertengkar, namun setelah dilihat ternyata ALW membunuh mertuanya berinisia A (58) itu.

"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," jelas Rizal.

Ribut dengan Istri

Bule (WNA) asal Amerika Serikat yang tinggal di Kota Banjar Jawa Barat ditahan Polres Banjar setelah membunuh mertuanya sendiri, Minggu (24/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, AKP Ali Jupri, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus pembunuhan yang dilakukan ALW (35) terhadap mertuanya berinisial A (58).

"Jadi, sementara kami sudah melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan (ALW)," ujar Ali kepada sejumlah wartawan di halaman Mako Polres Banjar, Minggu (24/9/2023) sore.

Dugaan pembunuhan ini berawal dari adanya cekcok antara tersangka berinisial ALW dengan istrinya terkait masalah keluarga.

Tersangka datang ke rumah korban berinisial A (58) karena menduga istri tersangka ada di tempat tersebut.

Namun setelah mendapati istri tersangka tidak ada, dan melihat di sekitar rumahnya yang ada hanya mertuanya (A).

ALW pun melakukan pembunuhan terhadap A yang saat itu berada di halaman belakang rumahnya.

"Tersangka (ALW) langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher korban," ungkap Ali.

Saat ini, Satreskrim Polres Banjar sudah mengamankan tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.

"Keluarga korban juga akan kami lakukan pemeriksaan. Nanti, setelah semua dilakukan pemeriksaan, kami melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Ali.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved