Bule Bunuh Merua di Jawa Barat
Ingat Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar? Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta
Ingat Bule Amerika di Banjar Bunuh Mertua? Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta
TRIBUNBENGKLU.COM - Ingat Arthur Leigh Welohr (35) bule Amerika di Banjar, Jawa Barat bunuh mertua? kini divonis 16 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 16 tahun, Selasa (7/5/2024).
Persidangan yang dipimpin hakim ketua, Wahyu Setioadi ini, juga memutuskan terdakwa harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta.
"Terdakwa Arthur kita putus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian SH usai sidang, Selasa sore.
Arthur yang merupakan warga negara asing dari California, Amerika Serikat, menganiaya bapak mertuanya, Agus Sopiyan di rumah korban, di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada 14 September 2023.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.
Petrus menjelaskan, sebagaimana ketentuan Undang-undang yang berlaku, terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam menentukan sikapnya.
Terdakwa dipersilakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
"Kalau tidak mengambil sikap dalam tujuh hari, maka dianggap telah menerima putusan itu. Putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Petrus.
Terkait pembayaran restitusi, dia mengatakan, uang tersebut akan diberikan kepada istri korban.
Sebagaimana rekomendasi LPSK, restitusi diajukan istri korban.
"Dalam hal ini istri korban Agus yang mengajukan permintaan restitusi," jelas Petrus.
Dia menambahkan, Pengadilan memberi waktu 30 hari kepada terdakwa untuk membayar restitusi tersebut.
Jika terdakwa tidak membayar restitusi, Jaksa Penuntut Umum berhak mengadakan lelang atas harta terdakwa.
Baca juga: Kronologi Bule di Jawa Barat Bunuh Mertua dengan Sadis, Diduga Masalah Usaha Keluarga
"Kalau (lelang harta) tak cukup juga, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan," jelas Petrus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Arthur-Welohr-warga-negara-Amerika-Serikat-yang-menjadi-terdakwa-pembunuhan-mertua.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.