Kasus Vina Cirebon

8 Tahun Buron, Polisi Bantah Pembunuh Vina Cirebon Adalah Anak Perwira Polri

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membantah bahwa pelaku pembunuhan Vina pada tahun 2016, 8 tahun yang lalu adalah anak perwira polri.

TribunBengkulu.com/FB Vina Dewi Arsita
Polda Jawa Barat membantah bahwa pelaku pembunuhan Vina pada tahun 2016, 8 tahun yang lalu adalah anak perwira polri. 

Kaki Vina dilindas. Setelah itu, Eky juga dibunuh.

"Salah satunya ada yang suka Vina, temen Eky, namanya Egi. Terus Vina ngeludahin. Dia dendam sama Vina. Terakhir Vina jalan-jalan dari Taman Sumber, terus ada yang ngehajar Eky dari belakang. Motornya jatuh, terus Vina pingsan. Bangun-bangun mata Vina ditutup terus Vina lagi diperkosa,” kata rekaman viral diduga arwah Vina tersebut, yang dilansir dari akun TikTok @adityaseptyan, pada Selasa (14/5/2024).

"Tangannya dipukul pakai balok, balok gede. Dipukul, tangan Vina patah. Bukan diseret pake motor. Dipukul tangan Vina. Kakinya dilindas. Pertamanya tuh maunya perkosa aja, tapi karena takut ketahuan jadi kita dibunuh," tutupnya.

Egi, otak pelaku pembunuhan Vina 8 tahun yang lalu masih buron.
Egi, otak pelaku pembunuhan Vina 8 tahun yang lalu masih buron. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Polisi Masih Buru Pelaku

Kepolisian memberikan klarifikasi terkait kasus Vina, seorang warga Cirebon, yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh geng motor pada Agustus 2016 lalu.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit'.

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota berdasarkan laporan yang masuk pada Agustus 2016.

"Karena kasus ini dianggap menonjol, maka dilimpahkan ke Polda Jabar yang kemudian melakukan penyelidikan hingga November," ujar Kombes Bambang, Selasa (14/5/2024), seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Menurut Kombes Abast, Polda Jabar berhasil menyelesaikan penyidikan dan melimpahkannya ke Kejaksaan hingga akhirnya bergulir di Pengadilan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 11 tersangka.

Baca juga: Kisah Nyata Jack, Anjing Penyelamat Puluhan Nyawa Orang Tenggelam di Kota Asal Klub Nathan Tjoe-A-On

Penyebab Polisi Belum Mampu Tangkap 3 Pelaku DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Dari 11 tersangka, 8 di antaranya menjalani proses pengadilan, sementara 3 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Andi, Dani, dan Egi alias Perong.

"Delapan tersangka telah divonis, di mana 7 orang dewasa dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan berencana dan perlindungan anak, sedangkan satu tersangka yang masih di bawah umur divonis 8 tahun," jelasnya.

Polda Jabar hingga kini masih berupaya mencari identitas asli ketiga DPO tersebut, namun 8 tersangka yang telah ditahan tidak mau memberikan informasi yang jelas.

“Kami baru menemukan inisial, yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau samaran, masih kami telusuri,” tambah Kombes Abast.

Ada spekulasi yang mengaitkan bahwa ketiga DPO tersebut disembunyikan oleh pihak kepolisian dan bahkan disebut-sebut sebagai anak anggota polisi, namun Kombes Abast membantah keras kabar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidikan, baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, maupun di persidangan, tidak ada yang menyebutkan bahwa identitas ketiga DPO adalah keluarga atau anak anggota kepolisian," tegasnya. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved