Berita Mukomuko

Respon Sekda Mukomuko Abdiyanto soal Skema Kelas BPJS Kesehatan jadi KRIS

Respon Sekda Mukomuko Abdiyanto soal perubahan kelas BPJS Kesehatan yang diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Seka Mukomuko Abdiyanto. Ia menyambut baik terkait pergantian kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Respon Sekda Mukomuko Abdiyanto soal perubahan kelas BPJS Kesehatan yang diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Sekda Abdiyanto menyambut baik terkait pergantian kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengganti fasilitas kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dengan perpres baru, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Sebagai bagian dari jajaran dari pemerintahan ditingkat Kabupaten, kami pemerintah Kabupaten Mukomuko menyambut baik apapun kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ungkap Sekda Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto saat diwawancara, Kamis (16/5/2024).

Abdiyanto menjelaskan, keputusan tersebut menjadi kebijakan dari pemerintah pusat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Adanya perubahan kelas nantinya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko.

“Kebijakan dari pemerintah pusat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tentu dengan adanya perubahan kelas dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Mukomuko,” jelas Abdiyanto.

Abdiyanto juga berharap dengan adanya perubahan kelas, fasilitas kesehatan masyarakat Kabupaten Mukomuko terjamin.

“Harapan kita masyarakat Kabupaten Mukomuko senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan,” tutup Abdiyanto.

Dilansir dari Tribunnews, penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025, sesuai pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 1 ayat 4b aturan itu, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Kemudian, rincian standar minimum layanan untuk rawat inap diatur dalam Pasal 46A.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved