Berita Mukomuko

Nelayan Tangkap Ikan Pakai Kapal Trawl, Begini Respon Sekda Mukomuko Abdiyanto

Respon Sekda Mukomuko Abdiyanto soal 7 orang nelayan diamankan lantaran menangkap ikan menggunakan Kapal Trawl atau pukat harimau.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Sekda Mukomuko Abdiyanto saat menanggapi adanya nelayan yang diamankan akibat menangkap ikan memggunakan alat tangkap Trawl. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Respon Sekda Mukomuko Abdiyanto soal 7 orang nelayan diamankan lantaran menangkap ikan menggunakan Kapal Trawl atau pukat harimau.

7 nelayan asal Bantal Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu awalnya diamankan masyarakat Pantai Indah Mukomuko (PIM) pada Rabu 15 Mei 2024 lantaran menangkap Ikan menggunakan kapal trawl atau pukat harimau.

Menurut Abdiyanto, perihal adanya alat tangkap modifikasi yang digunakan nelayan di Bantal, tentu adanya aturan yang mengatur terkait alat tangkap.

“Terkait adanya alat tangkap modifikasi yang dimiliki nelayan bantal, kami tak bernai menyebutkan pukat harimau, tentu memiliki peraturan sendiri yang dimana telah disepakati oleh sesama nelayan di Mukomuko,” ungkap Abdiyanto, saat diwawancara, Jumat (17/5/2024).

Abdiyanto menjelaskan, ada peraturan yang disepakati para nelayan yang ada di Mukomuko, seperti di Ipuh dan Kota Mukomuko.

Di mana adanya kearifan lokal yang telah dibangun oleh masyarakat dan harus dijaga.

“Tentu dengan adanya aturan yang telah disepakati ini, adanya kearifan lokal dari orangtua kita terdahulu yang harus sama-sama kita jaga dan kita pelihara,” jelas Abdiyanto.

Abdiyanto juga menegaskan, dengan menjaga kearifan lokal dan memeliharanya tentu akan membawa dampak positif bagi masyarakat nantinya.

“Kita masyarakat Mukomuko harus menjaga dan memelihara kearifan lokal ini. Untuk terciptanya ketertiban, adanya kesamaan agar nanti terciptanya kerukunan antar masyarakat Kabupaten Mukomuko,” beber Abdiyanto.

Untuk diketahui, nelayan Pantai Indah Mukomuko dan nelayan asal Bantal telah melakukan mediasi.

Nelayan bantal yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi adat dengan membayar denda Rp 10 juta.

Baca juga: 7 Nelayan Bantal Mukomuko Diamankan Polisi, Tangkap Ikan dengan Kapal Trawl

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved