Berita Seluma

PTPN VII Unit Talo-Pino Seluma, Dapat Raport Merah Pengelolaan Lingkungan Dari KLHK

PTPN VII Unit Talo-Pino Seluma, Dapat Raport Merah Pengelolaan Lingkungan Dari Kemen LHK

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Inilah Kantor PTPN VII Unit Talo-Pino yang tahun ini mendapat raport merah dari Kementerian LHK terkait pengelolaan lingkungan dan limbah 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Perusahaan plat merah atau BUMN PTPN VII Unit Talo-Pino mendapat raport merah pengelolaan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LHK) tahun 2024.

Ini sesuai Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 546 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri LHK Nomor 1353/MENLHK/KUM.1/12/2023 tentang hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2023, tertanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya.

Menanggapi ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma Sudarman mengatakan akan segera menindaklanjuti hal ini.

Pihaknya akan mengingatkan PTPN VII Unit Talo-Pino untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan ini.

"Kita akan lebih intens untuk mengingatkan PTPN VII Unit Talo-Pino ini, untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan ini. Termasuk akan melakukan pengawasan," terang Sudarman, dikonfirmasi petang ini (18/5/2024).

Dijelaskan Sudarman, kriteria penilaian proper pengelolaan lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan terdiri dari dua ketegori yakni ketaatan pada peraturan terkait dengan sistem pengelolaan lingkungan serta pengelolaan limbah.

"Ketataan yang dimaksud adalah menjalankan aturan pada sistem pengelolaan lingkungan atas aktivitas perusahaan. Meliputi pelaporan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan laporan pengendalian pencemaran udara," jelas Kadis LH.

Lanjutnya untuk kriteria pengelolaan limbah meliputi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengendalian pencemaran air laut dan potensi kerusakan lingkungan.

"Hasil uji proper yang telah dikeluarkan Kemen LHK ini akan menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan pengawasan. Kami juga akan pastikan jika rekomendasi atau catatan dari Kementerian LHK dilaksanakan oleh PTPN VII Unit Talo-Pino ke depan," tutup Sudarman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved