Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Sebut Sangkaan Rekayasa Kasus, Propam Diminta Turun Tangan

Tiga pengacara dari delapan terdakwa kasus Vina Cirebon meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

TribunBengkulu.com/Kompas
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon membantah kliennya terlibat, fakta persidangan ternyata berbeda dengan BAP. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga pengacara dari delapan terdakwa kasus Vina Cirebon meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, penyidik Polres Cirebon Kota disebut melakukan rekayasa kasus.

Seperti diketahui, 8 dari 11 pelaku pembunuh Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu telah divonis bersalah oleh pengadilah.

Tujuh dari 8 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup dan 1 orang dihukum penjara 8 tahun dan sudah bebas pada April 2020.

Pelaku yang divonis hukuman seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi.

Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.

Kini, tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih mengungkapkan bahwa para terpidana ini bukanlah pembunuh Vina dan Eki.

Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

Menurutnya, ada dugaan rekayasa dari penyidik dan klien mereka adalah korban salah tangkap.

Baca juga: 6 Fakta Iptu Rudiana, Perwira Polisi Ayah Eky Teman Vina Cirebon, Menangis & Minta Jangan Berasumsi

“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024) seperti dikutip Kompas TV.

Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia, sebagaimana diberitakan Kompas.id.

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi. Mereka adalah buruh bangunan. Tujuh terpidana tengah berkumpul di malam hari saat Vina dan Eki dibunuh. Mereka juga tidak naik sepeda motor lalu mengejar Vina serta Eki.

Lebih lanjut, Jogi juga membantah jika kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Kala itu, pihaknya sudah berupaya menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki serta bukan pelaku pemerkosaan Vina. Ia bahkan sudah mengajukan praperadilan, tetapi tak berhasil.

Sementara itu, Titin mengatakan, ia meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina bukanlah pelaku yang sebenarnya.

“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.

Tujuh dari 8 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup dan 1 orang dihukum penjara 8 tahun.
Tujuh dari 8 pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup dan 1 orang dihukum penjara 8 tahun. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Baca juga: Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap

Propam Harus Turun Tangan

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri turun tangan memeriksa anggota polisi yang menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016.

Diketahui, kasus ini mulanya diproses di Polres Cirebon Kota, lalu ditarik ke Polda Jabar. Hingga saat ini, 3 dari 11 pelaku pembunuhan Vina masih bebas dan berstatus buron.

Rukminto menilai, polisi tidak profesional dan terkesan membiar kasus ini sehingga tiga buron yang masih berkeliaran tidak kunjung ditangkap dan diadili.

“Selama 8 tahun, satuan-satuan terkait di tingkat bawah yang melakukan penyidikan tidak bekerja dengan profesional,” kata Rukminto dalam program Kompas Malam di KompasTV, Jumat (17/5/2024).

Ia bahkan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri turun tangan dengan membuka ulang kasus ini serta melakukan penyidikan ulang. Bambang Rukminto juga meminta agar Divpropam Polri memeriksa anggota yang terlibat dalam penyidikan kasus Vina.

“Tidak menutup kemungkinan, di propam juga melakukan penyelidikan terkait satuan-satuan yang terlibat dalam proses penyelidikan itu,” ucap dia.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan. (Ho TribunBengkulu.com)

Baca juga: Pelaku Kasus Vina Cirebon Tidak Tahan Disiksa Polisi, Isi Dakwaan Bikin Polda Turun Tangan

Ada intervensi

Ditanya soal kemungkinan alasan kasus terkesan dibiarkan berlarut-larut, Rukminto mengatakan adanya dugaan intervensi dalam kasus seperti ini.

“Rata-rata ada intervensi-intervensi di luar kepentingan hukum, entah itu intervensi politik, ekonomi, dan intervensi atasan. Hal-hal seperti itu sering terjadi,” ucapnya.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon pada 2016 lalu kini menjadi sorotan publik usai kasusnya diangkat menjadi film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Publik menuntut agar polisi segera menangkap tiga buron yang hingga kini masih bebas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa delapan pelaku pembunuhan Vina yang kini menjadi terpidana untuk mengejar tiga buron.

Surawan juga menanggapi dugaan intervensi dari pihak luar yang membuat pelaku sempat mencabut BAP dalam kasus Vina Cirebon.

“Akan diperiksa kembali delapan orang itu. Pasti ada pendalaman lagi, terutama kita kejar ketiga DPO itu. Soal (intervensi) ini, nah ini sedang didalami,” kata Surawan. (**)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved