Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengakuan Baru Saka Tatal Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Usai Bebas, Ditangkap Tanpa Penyebab

Pengakuan Baru Saka Tatal Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Usai Bebas dari Penjara Sebut Ditangkap Tanpa Alasan

Editor: Hendrik Budiman
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan Saka Tatal, salah seorang terpidana pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di tahun 2016 silam.

Saka menjadi satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina.

Ketika peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Saat itu, Saka divonis delapan tahun penjara. Namun karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, ia hanya menjalani setengah hukuman dari vonis.

Sedangkan tujuh terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, serta Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.

Saka sendiri telah bebas pada tahun 2020 lalu. Sabtu (18/5/2024), ia berkenan diwawancarai media.

Wawancara dilakukan di rumahnya di sekitar SMPN 11 Cirebon. Saka mengungkap sejumlah kisah terkait pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"(Untuk) Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya, paman dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eky dan Vina. Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin (mengantar) motor paman itu. Pas baru nyampe (sampai), sudah ada polisi," ujar Saka.

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," katanya.

Di kantor polisi, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin. Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum. Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas di tahun 2020, Saka mengetahui adanya tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

Namun ia mengaku tidak mengenal ketiga DPO tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved